Modus Akan Dinikahi Tentara Amerika
Kenalan Lewat Sosmed, Janda Berstatus ASN di Inhil Tertipu Ratusan Juta Rupiah oleh WNA Nigeria
BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan online yang menimpa seorang PNS di Kabupaten Inhil.
Polisi berhasil menangkap 5 tersangka yang mana salah satunya adalah seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut di wilayah Jakarta.
“Kita berhasil mengamankan Azis (32), Gustini (29), Tiara (34), Septian (27) dan Onyekachi James Aladum (35) yang merupakan warga Nigeria,” ungkap Kapolres Inhil saat jumpa pers, Jumat 27 November 2020.
Kapolres mengatakan, pada September 2020 lalu, korban yang berinisial As (53) berkenalan dengan pemilik akun Facebook bernama Aamir Rafiq dan kemudian komunikasi berlanjut kepercakapan di Messenger dan Whatsapp dengan nomor +447871386809.
“Dalam percakapan tersebut Aamir Rafiq menyampaikan bahwa dirinya akan pensiun dari Dinas Militer Tentara Amerika dan akan pindah ke Indonesia serta berjanji akan menikahi korban,” katanya.
Saat itu lanjut Kapolres, pelaku dengan memakai akun Aamir Rafiq berjanji akan mengirimkan uang sebanyak 1.500.000 dolar untuk investasi di Indonesia.
Pada 21 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh seorang bernama Julia yang mengaku sebagai agen ekspedisi Skylink Courier Service.
Pelaku Julia memberi tahu bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar 1.500.000 dolar telah tiba di Indonesia dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke salah satu bank atas nama Azis.
Kapolres menuturkan, pada Senin 21 November 2020, korban melakukan transfer sebanyak Rp18.720.000, selanjutnya mentransfer lagi sebanyak dua kali yakni Rp52.800.000 dan Rp200.000.000.
Uang transfer yang pertama dikatakan untuk biaya paket ekspedisi, transfer kedua untuk anti money laundry dan transfer ketiga untuk biaya permit ke pihak Imigrasi.
Selain 5 tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 unit handphone berbagai merk, 1 buku tabungan dan ATM atas nama Azis serta satu buku tabungan BCA dan ATM atas nama Septiana.
“Para tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan 4 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolres.
Berita Lainnya
Begini Kata Pakar Hukum, Terkait Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor
Jual Nomor Judi Togel Di Warung, Warga Desa Belung ini Ditangkap Polisi
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Ditangkap Polisi
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Mencuri Mobil di Showroom Ortu Sendiri, Seorang Ayah di Pekanbaru Laporkan Anak ke Polisi
Masyarakat Apresiasi Polda Riau, Merespon Laporan Warga Kepenghuluan Teluk Bono 2 Terkait Dugaan Sengketa Lahan dengan PT Jatim Jaya
Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu