• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur

Redaksi

Jumat, 20 Mei 2022 18:36:36 WIB Dibaca : 543 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Biadab, seorang paman berinisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) tega empat kali mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di kamar mandi.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.

"Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022," kata Hamid, saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.

Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming - imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu - Rp10 ribu supaya korban mau melakukan perbuatan cabul.

"Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah Bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel," ujarnya.

Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

"Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

"Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus  kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkasnya.


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi

Dispersip dan Kejari Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar

Pelaku Bobol Rumah Bawa Sepeda Motor, Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Mandau

Berkas Perkara Pencabulan Dinyatakan Lengkap, Dekan FISIP Unri Nonaktif segera Disidangkan

Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi

Belum Setahun Bebas, Pria 62 Tahun Kembali Ditangkap karena Sabu

Kasus Penipuan, Pria Ini Diamankan Polres Kota Tanjungpinang

Dukung Program Presiden Tentang Pemberantasan Narkoba, Polsek LBJ Ringkus 3 Pelaku

Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil

JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana

Pelaku Pembacokan, Ditangkap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Tanjung Leban

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media