Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Biadab, seorang paman berinisial L (35) warga Lampung Selatan (Lamsel) tega empat kali mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di kamar mandi.
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri dengan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap korban berinisial MRF (8) berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.
"Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022," kata Hamid, saat konferensi pers, Jumat (20/5/2022) siang di Mapolda Lampung.
Adapun modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara mengiming - imingi dan membujuk korban akan memberikan uang sebesar Rp 5 ribu - Rp10 ribu supaya korban mau melakukan perbuatan cabul.
"Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah Bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel," ujarnya.
Hamid menerangkan, sudah ada 6 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Dimana, tersangka mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.
"Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju warna merah, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju polo merah muda, satu helai celana pendek warna cokelat, satu helai baju warna hijau, satu helai celana panjang warna abu-abu, dan satu helai celana dalam warna hijau muda.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.
"Minggu depan akan kita limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus kita lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II ke Kejaksaan Tinggi Lampung," pungkasnya.
Berita Lainnya
Warga Kaget Temukan Sosok Mayat Yang Telah Mulai Membusuk
Simpan Sabu di Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu 12,24 Gram Siap Edar
KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Desa Tanjung Melayu Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Dua Wanita Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu
Sepasang Kekasih Digerebek Polisi karena Narkoba di Pekanbaru
Seludupkan Ratusan Belangkas, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
Sempat Diburon Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba, MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara