Polres Inhil Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Antar Kabupaten

BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap jaringan sindikat Narkotika jenis Sabu di dua wilayah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil dan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu).
Total sebanyak 5 tersangka dibekuk jajaran Polres Inhil dalam sindikat ini. Tiga pelaku di Kecamatan Tanah Merah dan 2 pelaku lainnya di Inhu.
Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra memaparkan pengungkapan jaringan narkotika tersebut, bermula pada tanggal 12 September 2021, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil menangkap 3 tersangka dan barang bukti Sabu di Desa Tanah Merah.
"Tersangka laki-laki berinisial J (49), MDP (22) dan MR (24). Pada tersangka J ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 25 paket kecil dan ditangan MDP serta MR sebanyak 33 paket Sabu ukuran sedang," ungkapnya, Sabtu (18/9/2021).
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Sabu di wilayah setempat.
"Setelah diinterogasi, J ini membeli dan mendapatkan Sabu dari MR selaku penjual, sedangkan MDP berperan sebagai kurir mengantarkan Sabu kepada J," jelas Ipda Esra.
Dari hasil penangkapan itu, Polsek Tanah Merah lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Nah, pada Senin (13/9) Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil menangkap 2 orang laki-laki tersangka Narkotika jenis Sabu berdasarkan dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya di Tanah Merah, Inhil. Kedua tersangka berinisial HS (45) dan IF (24), tersangka ditangkap tepatnya di desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu," sebutnya.
Satu tersangka di Tanah Merah adalah menantu salah satu tersangka di Inhu, maka berawal dari penyidikan tersebut kedua tersangka yg berada di Inhu berhasil kita ungkap.
"Ya, pengungkapan para tersangka di Inhu berdasarkan keterangan hasil dari pemeriksaan salah satu tersangka di Inhil, bahwa barang bukti Sabu didapatkan dari HS (mertua MR). Atas dasar keterangan MR itu Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap HS," terang Ipda Esra.
Pada saat dilakukan penangkapan HS sedang bersama seorang laki-laki berinisial IF. Setelah diamankan Tim Sat Narkoba Polres Inhil menggeledah tempat tinggal HS dan IF dengan disaksikan warga setempat. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket Sabu.
"Dua tersangka tersebut dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
Total berat shabu 89,16 gram. Kelima tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," jelasnya.
Berita Lainnya
Akibat Miras, Pemuda di Lampura Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Penangkapan 11,5 Kg Sabu di Batam, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Tembilahan
Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58
Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.
Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M
Tenaga Nakes di Bintan Dibekuk Polisi Karena Pakai Narkoba
Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang
11 Tersangka TPPO Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
Gara-gara Masalah Pinjam Motor, Seorang Pemuda di Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Penjual Togel di Tembilahan Dibekuk Polisi
Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil