Hakim Putuskan!
BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Vonis atau putusan pengadilan tersebut dibacakan hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan penahanan selama 80 hari.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.
Sementara Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.*

Berita Lainnya
Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Terlibat Pencurian Uang Rp517 Juta, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Buat Nyabu Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel, Apes Ditangkap Polisi
Polda Riau Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu, Satu Pelaku Tewas
'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
Menjelang Sidang Tuntutan, Cak Mus Optimistis Abdul Wahid Dibebaskan
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Dua Pelaku Curanmor di Jalan Soebrantas, Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Modus Ngaku Anggota BNN, Pria di Kuansing Akhirnya Diciduk
Pulang Antar Anak Sekolah, Ibu Ini Syok! Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku, Piano Yamaha Curian Berhasil Disita
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara amankan oknum Kades
Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung