Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung
BUALBUAL.com - Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran ranmor (kendaraan bermotor) di sekitar wilayah kecamatan Negeri Agung kabupaten Way Kanan, Rabu (06/04/2022).
Tersangka inisial AM alias Mat (35) berdomisili di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menerangkan bahwa TSK ini melakukan Curanmor antara bulan Oktober 2020 sampai bulan Desember 2020 di lima TKP dengan waktu yang berbeda di sekitar wilayah Kecamatan Negeri Agung.
Lanjut, Yudi bahwa TKP pertama terjadi pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di belakang rumah Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung, lalu TKP kedua pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekitar pukul 04.30 Wib di dalam dapur rumah pelapor di mess PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Sementara untuk TKP ketiga terjadi pada Minggu tanggal 15 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB dan keempat terjadi pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekitar pukul 03.30 yang mana TSK melakukan curat ranmor di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling IV.
Setelah itu. pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 03.15 Wib di areal perkebunan karet PTPN VII Tulung Buyut Afdeling V TSK kembali melakukan aksinya.
Modus TSK melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah dan di areal perkebunan TSK merusak stop kontak sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah anak kunci letter T beserta kunci pas 8.
Akibat kejadian pencurian tersebut, korban yakni Herdi, Surono, Rudiyanto, Hariyono dan supriyadi kelimanya merupakan Karyawan BUMN PTPN VII Tulung Buyut mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor berbagai merek.
Jika dinominalkan dengan uang sekitar Rp 2,5 juta rupiah s/d Rp 6. juta rupiah dan melaporkan Polsek Blambangan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jum’at tanggal 1 April 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya TSK dan barang bukti lima unit sepeda motor berbagai merek di amankan di Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih Lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kompol Yudi.
Berita Lainnya
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Pidsus Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai
Malang Gadis Remaja Ini, Hanya Dijanjikan Beli Jajanan Sudah Masuk Hotel
Ramai-ramai Masyarakat Inhil Sambut Kebebasan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Polda Riau Amankan 3 Pelaku Sindikat Perdagangan Gading Gajah
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi
Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti Dilaporkan Sejumlah Wartawan ke Polda Riau
Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis
5 Orang Komplotan Penggelapan Hp dan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Tubaba