Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan

BUALBUAL.COM INHU-– Sepuluh tahun praktek dugaan korupsi di bank perkreditan rakyat (BPR) Indra Arta milik BUMD Pemkab Inhu akhirnya terkuak.
Data diterima dari Kejari Inhu menjelaskan praktek dugaan korupsi berjamaah dilakukan kolektif dan berjamaah oleh sekelompok Manajaman dari tahun 2004 hingga 2024 tahun lalu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp15 Miliyar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari jajaran Direktur, Officier hingga seorang debitur.
Sedangkan barang bukti disita atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta, Rp1.082.824.500,- merupakan pengembalian dari 17 Nasabah yang telah di titipkan dalam RPL 092 KN. Rengat.
“Sejak Kamis (2/10) kemaren ke sembilan orang tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jawab Kajari Inhu Haro Munte melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH, Jumat (3/1/25).
Kesembilan orang tersangka, inisial SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, inisial AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, inisial ZAL selaku Account Officer, inisial KHD Selaku Account Officer, inisial SS Selaku Account Officer, inisial RRP Selaku Account Officer, inisial THP selaku Account Officer, inisial RHS selaku Teller dan Kasir dan seorang debitur inisial KH yang melakukan pinjaman di Perumda BPR.
Adapun modus perkara antara lain para tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti seperti pemberian kredit atas nama orang lain (kredit topeng), agunan yang berbeda dengan nama debitur, agunan tidak diikatkan dengan hak tanggungan, tidak dilakukan survei terhadap agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah.
Modus lainnya, pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku telah menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang Debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang Debitur yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp.15 Milyar.
Berita Lainnya
Pria Asal Seberida Inhu di ringkus Polisi terjerat Narkoba
Empat Pemuda Jadi Tersangka, Gelar Aksi Unjuk Rasa Saat PSBB di Bengkalis
Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA Terhadap Gubri Abdul Wahid
Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Warga Adanya Indikasi Perjudian Pada Game Higgs Domino Island
Sempat Diburon Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba, MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama
Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Kecamatan Concong Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan yang Rugikan Pengusaha Sembako senilai Rp 3,7 Milyar