Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan
BUALBUAL.COM INHU-– Sepuluh tahun praktek dugaan korupsi di bank perkreditan rakyat (BPR) Indra Arta milik BUMD Pemkab Inhu akhirnya terkuak.
Data diterima dari Kejari Inhu menjelaskan praktek dugaan korupsi berjamaah dilakukan kolektif dan berjamaah oleh sekelompok Manajaman dari tahun 2004 hingga 2024 tahun lalu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp15 Miliyar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari jajaran Direktur, Officier hingga seorang debitur.
Sedangkan barang bukti disita atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta, Rp1.082.824.500,- merupakan pengembalian dari 17 Nasabah yang telah di titipkan dalam RPL 092 KN. Rengat.
“Sejak Kamis (2/10) kemaren ke sembilan orang tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jawab Kajari Inhu Haro Munte melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH, Jumat (3/1/25).
Kesembilan orang tersangka, inisial SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, inisial AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, inisial ZAL selaku Account Officer, inisial KHD Selaku Account Officer, inisial SS Selaku Account Officer, inisial RRP Selaku Account Officer, inisial THP selaku Account Officer, inisial RHS selaku Teller dan Kasir dan seorang debitur inisial KH yang melakukan pinjaman di Perumda BPR.
Adapun modus perkara antara lain para tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti seperti pemberian kredit atas nama orang lain (kredit topeng), agunan yang berbeda dengan nama debitur, agunan tidak diikatkan dengan hak tanggungan, tidak dilakukan survei terhadap agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah.
Modus lainnya, pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku telah menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang Debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang Debitur yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp.15 Milyar.
.jpg)

Berita Lainnya
Berkedok Pembuatan Kartu Indonesia Sehat, Pria di Inhil Raup Rp4,5 Juta dari Aksi Penipuan
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor & Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Menkum HAM Persilakan SK Pengurus Partai Demokrat Digugat ke PTUN
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Dua Pria Ditangkap di Pangkalan Lesung,28 Paket Sabu Diamankan
Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya