• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan

Redaksi

Jumat, 03 Oktober 2025 17:12:59 WIB Dibaca : 1472 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU-– Sepuluh tahun praktek dugaan korupsi di bank perkreditan rakyat (BPR) Indra Arta milik BUMD Pemkab Inhu akhirnya terkuak.

Data diterima dari Kejari Inhu menjelaskan praktek dugaan korupsi berjamaah dilakukan kolektif dan berjamaah oleh sekelompok Manajaman dari tahun 2004 hingga 2024 tahun lalu telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp15 Miliyar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari jajaran Direktur, Officier hingga seorang debitur.

Sedangkan barang bukti disita atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda BPR Indra Arta, Rp1.082.824.500,- merupakan pengembalian dari 17 Nasabah yang telah di titipkan dalam RPL 092 KN. Rengat.

“Sejak Kamis (2/10) kemaren ke sembilan orang tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jawab Kajari Inhu Haro Munte melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH, Jumat (3/1/25).

Kesembilan orang tersangka, inisial SA selaku Direktur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, inisial AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, inisial ZAL selaku Account Officer, inisial KHD Selaku Account Officer, inisial SS Selaku Account Officer, inisial RRP Selaku Account Officer, inisial THP selaku Account Officer, inisial RHS selaku Teller dan Kasir dan seorang debitur inisial KH yang melakukan pinjaman di Perumda BPR.

Adapun modus perkara antara lain para tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti seperti pemberian kredit atas nama orang lain (kredit topeng), agunan yang berbeda dengan nama debitur, agunan tidak diikatkan dengan hak tanggungan, tidak dilakukan survei terhadap agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan hingga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah.

Modus lainnya, pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku telah menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang Debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang Debitur yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp.15 Milyar.


 Editor : Tupang


Berita Lainnya

Lagi Transaksi, Bandar dan Pembeli Narkotika Diamankan Polsek Kateman

Eed Disebut Saksi Terima Uang Ketok Palu Dalam Persidangan Kasus Amril Mukminin

Sasar Pengunjung Warung, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Terlibat Pencurian Uang Rp517 Juta, Dua Tersangka Ditangkap

Dukung Kiprah LBHI Batas Indragiri, Ketua DPRD Inhu Serahkan Bantuan AC Buat Posbakum PN Rengat

Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil

2 Pelaku Kasus Mafia Tanah Di Kelurahan Air Jamban, Diamankan Polisi

Berkas Lengkap, Bupati Meranti Nonaktif M Adil segera Diadili

Polisi Tangkap Pria dan Wanita Pengedar Sabu di Mandau Bengkalis, Total 24 Paket Diamankan

Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media