2 Pelaku Kasus Mafia Tanah Di Kelurahan Air Jamban, Diamankan Polisi
MANDAU, BUALBUAL.COM - Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum ungkap Kasus mafia tanah yang membuat korban Zuryetti kehilangan tanahnya.
Perkara bermula ketika saksi Sutejo (alm) membuat surat keterangan kehilangan surat tanah nya , pelaku 2 kali menerbitkan surat baru dalam 1 tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan disampaikan Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku mafia tanah di Kecamatan Mandau.
Sesuai keterangan yang di dapat bermula saksi Sutejo (alm) membuat surat keterangan kehilangan surat tanahnya.
Selanjutnya Lurah Ruslan dan Pegawai Tapem an. *Kasmari* membuat surat tanah baru atas nama anak saksi sutejo (alm) yaitu sdri RW namun didalam surat tersebut sempadan sebelah barat dirubah oleh kedua tersangka menjadi Tanah sengketa (seharusnya yetti syafril).
Masih dalam tahun yang sama kedua tersangka kembali menerbitkan surat diatas tanah yang sebelumnya dibuat sengketa atas nama orang lain.
"Saat ini kedua tersangka ditahan dirutan Polres Bengkalis dengan persangkaan pasal 263 Jo pasal 266 Kuhp,"ungkap Kasatreskrim Yohn Mabel.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Bengkalis dengan surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan akan segera dilakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti.

Berita Lainnya
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tanjungpinang Timur
'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
Dalam 3 Pekan, Polres Lampura Berhasil Ungkap 14 Kasus dan Amankan 22 Pelaku
Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Polsek Lubuk Batu Jaya Bekuk Tiga Pelaku Narkoba
Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan
Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan