Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Keritang, 666,51 Gram Sabu Diamankan

BUALBUAL.com - Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang sedang asyik nyantai di ruang tamu tiba-tiba digrebek oleh anggota kepolisian dari Polsek Keritang Polres Inhil.
Kedua pelaku berinisial AS (26 tahun) yang merupakan Desa Kotabaru Seberida dan DA (25 tahun) asal Pengalihan Kecamatan Keritang pada Jumat (13/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologis penangkapan seperti yang dipaparkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release Rabu, (18/11/2020) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah pelaku DA.
"Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku DA. Pada saat penggerebekan, DA sedang berbaring di ruang tamu sedangkan AS sempat melarikan diri kearah dapur namun berhasil diamankan," kata AKBP Dian.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 26,51 gram.
"Hasil interogasi didapat informasi bahwa masih ada barang bukti Narkotika lainnya yang disimpan di rumah mertua AS, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti Sabu seberat 640 gram," jelasnya.
Barang bukti Sabu yang ditemukan di rumah DA disimpan dalam loyang atau pencetak kue almunium berisikan 1 bungkus plastik ukuran besar, 1 sendok stainless ukuran kecil dan 15 bungkus plastik ukuran sedang dan 1 timbangan digital warna hitam.
Sementara di TKP 2 (Rumah Mertua AS) 6 bungkus paket Sabu dibalut lakban warna hitam.
"Sabu yang berhasil diamankan Polsek Keritang total seberat 666,51 gram," tukas AKBP Dian.
Hasil interogasi dan pemeriksaan, DA dan AS mengaku mengambil Sabu di Tanjung Huma Batam, mereka membawanya dengan menumpang di kapal Roro tujuan Tungkal-Jambi dilanjutkan dengan menggunakan perahu Pompong 8 GT tujuan Parit Landang Keritang.
"DA dan AS awalnya membawa sabu dengan berat kotor 700 gram dan sudah terjual 100 gram (dalam bentuk 2 paket @ 50 gram). Sabu tersebut diketahui akan dipasarkan di wilayah Keritang, Indragiri Hilir- Riau," tutupnya.
Berita Lainnya
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
PTUN Pekanbaru Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Eko Heri Purwanto: Jika Banding Kami Siap
Coba Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara
Kodim 0315 Bintan bersama Aparat Gabungan Tertibkan Balapan Liar
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Pria di Pekanbaru Tega Bunuh Mantan dari Kekasihnya karena Cemburu
Empat Pelaku Perampokan di SPBU Pekanbaru Diringkus di Sumbar
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
Sempat Kejar Kejaran, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Mandau
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Terekam CCTv Oknum Mantan Bendahara Desa Boncah Mahang Ditangkap Polisi