Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Bejat, seorang remaja (19) berinisial AAP warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Adapun kronologis kejadian kata Kasatres AKP Eko, bermula pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Pelaku membawa korban ke rumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.
"Sesampainya di rumah, pelaku meminta Korban masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," jelas Kasat, Jumat (08/04/2022).
Lanjutnya, Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan Korban untuk menghubungi keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
"Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang," tambahnya.
"Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku," ungkap AKP Eko.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat (8/4/2022) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 helai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai celana lejing warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai miniset warna cream," ujar Kasatres.
"Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak," pungkasnya.

Berita Lainnya
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
Tiga Orang Komplotan Maling Berhasil Dibekuk Polres Inhil
Sebulan Buron! Penusuk Pria di Warung Tuak Akhirnya Ditangkap Saat Sembunyi di Kamar
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
Polres Bengkalis Gelar Razia, 7 Orang Positif Amfetamin di Celcius Karaoke dan Brotherhood KTV
11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat
Jumat Curhat,Polsek Kuindra Terima Masukan dari Masyarakat Sapat
Pengedar Narkoba Ditangkap di Hotel Reni Inn Tembilahan, Polres Inhil Sita Shabu dan Motor KLX
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pejabat Operasional Bank BUMD Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu