Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Bejat, seorang remaja (19) berinisial AAP warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Adapun kronologis kejadian kata Kasatres AKP Eko, bermula pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Pelaku membawa korban ke rumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.
"Sesampainya di rumah, pelaku meminta Korban masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," jelas Kasat, Jumat (08/04/2022).
Lanjutnya, Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan Korban untuk menghubungi keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
"Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang," tambahnya.
"Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku," ungkap AKP Eko.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat (8/4/2022) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 helai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai celana lejing warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai miniset warna cream," ujar Kasatres.
"Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak," pungkasnya.
Berita Lainnya
Gesit dan Berbahaya: Kencit Residivis Narkoba Terkenal Disikat Kapolsek LBJ Inhu
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh
Istri Sering Diganggu Lewat Medsos, Pria di Inhil Ini Bacok Kepala Korban Hingga Tewas
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Eks Bendahara RSUD Bangkinang Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi BLUD Rp6,8 Miliar
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, 3 Pria Diamankan
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan
Polsek Batang Gansal Ringkus Janda Anak Dua, dugaan Kasus Sabu
Janjikan Akan Diberi Proyek Sumur Bor, Oknum ASN Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara