Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bejat, Seorang Remaja di Lampung Utara Tega Berbuat Cabul kepada Anak di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Bejat, seorang remaja (19) berinisial AAP warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Adapun kronologis kejadian kata Kasatres AKP Eko, bermula pada hari Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Pelaku menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Pelaku membawa korban ke rumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.
"Sesampainya di rumah, pelaku meminta Korban masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," jelas Kasat, Jumat (08/04/2022).
Lanjutnya, Setelah terlampiaskan birahinya, pelaku membawa korban ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan Korban untuk menghubungi keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.
"Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang," tambahnya.
"Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku," ungkap AKP Eko.
"Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, terduga pelaku AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat (8/4/2022) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 helai rok panjang warna biru dongker, 1 helai baju seragam warna putih, 1 helai jilbab warna putih, 1 helai celana lejing warna biru, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai miniset warna cream," ujar Kasatres.
"Kini terduga AAP telah berada di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak," pungkasnya.

Berita Lainnya
Curi Kabel Analog Telepon Milik PT CPI, Warga Gajah Sakti Diamankan Di Polsek Mandau
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor
23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan
Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Satnarkoba Polres Bengkalis , Ciduk Dua Pria di Mandau
Gara-gara Narkoba, Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap di Pos Pemantau Corona
Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kuansing Naik Ke Penyidikan, Siapa Yang Jadi Tersangka?
Di-DO Tanpa Bukti, Mahasiswi Kedokteran Gugat Rektor Kampus Swasta di PTUN Pekanbaru
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Sopir Bus antar Provinsi bawa Sabu di Amankan Polres Inhu
Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai