Empat Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Diringkus Polsek Lirik
BUALBUAL.COM INHU - Lagi, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur menambah catatan hitam Polsek Lirik setelah meringkus 4 laki-laki pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur, sebut saja Mawar (16) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik.
Empat laki-laki biadab yang telah merusak mental, moral dan masa depan seseorang anak perempuan itu adalah, HS alias Wawan (17) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, RN (17), warga Desa Redang Seko.
Kemudian, RJ alias Rian (23), warga Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan JR alias Roni (23) juga warga Desa Ukui II. Para tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Lirik Rabu, 29 Mei 2024 pada waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 1 Juni 2024 siang membenarkan terjadinya kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.
Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus bermula saat korban datang diantar seorang laki-laki yang mengaku telah membantunya ke Polsek Lirik, Senin 27 Mei 2024, dini hari. Korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh 3 orang laki-laki.
Beberapa menit kemudian, orang tua korban tiba ke Mapolsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya. Atas laporan itu, Kapolsek Lirik mengintruksikan unit Reskrim untuk memburu para pelaku.
Selasa, 28 Mei 2024, unit Reskrim mendapat informasi jika salah seorang seorang terduga pelaku sedang berada disebuah warung pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Desa Redang Seko. Tim langsung menuju warung tersebut.
Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, HS alias Wawan. Dia mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban bersama 2 temannya yang lain. Kemudian, tim menuju rumah RN disalah satu perumahan karyawan perusahaan HTI di Desa Redang Seko, pukul 01.00 WIB RN berhasil diamankan.
Selanjutnya tim menuju Desa Ukui II, sekitar pukul 1.30 WIB mengamankan RJ alias Rian yang tengah tertidur pulas. Ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya.
Pada penyelidik, para tersangka mengaku telah berbuat cabul dan setubuhi korban di semak-semak belukar atau kebun, pinggir Jalintim Desa Redang Seko, setelah korban dicecoki minuman keras hingga mabuk, ketiga tersangka membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ternyata, jumlah tersangka bertambah setelah tiga tersangka diperiksa. Selanjutnya, Rabu 29 2024, pukul 16.00 WIB, JR alias Roni diperiksa sebagai saksi, namun saat diperiksa, JR alias Roni mengaku ikut mencabuli dan menyetubuhi korban di TKP dengan modus ingin menyelamatkan atau membantu korban, setelah berbuat tak senonoh pada korban, JR alias Roni mengantarkan korban ke Mapolsek Lirik.
Dengan demikian, JR alias Roni juga ditetapkan sebagai tersangka, JR alias Roni merupakan teman tersangka RJ alias Rian, saat kejadian, JR melihat tiga temannya membawa korban ke semak-semak belukar, memang niat awal untuk membantu dan menyelamatkan korban, tapi justru JR juga ikut menyetubuhi korban.
"Saat ini, empat tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis
Subuh Beraksi, Terekam CCTV! Dua Maling Walet di Sungai Guntung Ditangkap Polisi
Baru Jual HP Keburu Ditangkap Polisi, Dua Maling di Pekanbaru Terekam CCTV saat Bobol Kos Mahasiswa
Pelaku Judi Togel di Enok Berhasil Diamankan Polisi
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau
Simak, Ini Seruan Ketua Umum Alumni PA 212 Atas Vonis Habib Rizieq Shihab
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau
Polisi Ringkus Pria 57 Tahun Diduga Pengedar Sabu di Indragiri Hilir
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh
Korupsi Proyek Rp26 M di Kepulauan Meranti, Kejati Riau Tahan 3 Orang Tersangka
Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau