Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau
BUALBUAL.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara beserta tujuh terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan pada Rabu (1/7/2026). Selain berkas perkara, JPU juga menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jumeiko, menyebut terdapat tujuh terdakwa dalam perkara tersebut, yakni BM, AN, S, RR, M, SS, dan A. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bunut.
"Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan," ujar Jumeiko.
Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Dugaan praktik yang tidak sesuai ketentuan tersebut dinilai berpotensi merugikan program subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang berhak menerima bantuan.
Jumeiko menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut kini resmi memasuki tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan proses pembuktian di pengadilan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi selama empat tahun tersebut.

Berita Lainnya
Gerebek Kamar Hotel, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polres Meranti
Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?
Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau
N-Max Jadi Tempat Simpan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap di Mandau
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
Diduga Jadi Bandar Narkoba, Warga Lampung Tengah Ini Ditangkap Polisi
Kabur Usai Aniaya Rekan Kerja, Pria di Rupat Akhirnya Tersungkur Saat Diburu Polisi
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara