Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau
BUALBUAL.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara beserta tujuh terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan pada Rabu (1/7/2026). Selain berkas perkara, JPU juga menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jumeiko, menyebut terdapat tujuh terdakwa dalam perkara tersebut, yakni BM, AN, S, RR, M, SS, dan A. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bunut.
"Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan," ujar Jumeiko.
Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Dugaan praktik yang tidak sesuai ketentuan tersebut dinilai berpotensi merugikan program subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang berhak menerima bantuan.
Jumeiko menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut kini resmi memasuki tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan proses pembuktian di pengadilan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi selama empat tahun tersebut.

Berita Lainnya
Curi Motor di Mesjid Al-Huda Tembilahan, Pemuda Gaung Ini Dibekuk Polisi
Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Cantik di Tembilahan
Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Berbagi Hasil di Lahan Ilegal, Pemodal dan Koordinator Perambahan Dibekuk Polda Riau
Dua Mobil Mewah Angkut Solar Ilegal Diamankan Reskrim Polres Pelalawan
Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
Lagi, Puluhan Botol Miras Jenis Tuak Berhasil Diamankan Polres Inhil
Personel Polsek Kuindra Giat Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Pegawai BPK Riau yang Terjaring OTT Bupati Kepulauan Meranti Ternyata Ketua Tim Auditor
Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara