• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau

Redaksi

Sabtu, 04 Juli 2026 02:19:57 WIB Dibaca : 74 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan berkas perkara beserta tujuh terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.

Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan pada Rabu (1/7/2026). Selain berkas perkara, JPU juga menyerahkan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jumeiko, menyebut terdapat tujuh terdakwa dalam perkara tersebut, yakni BM, AN, S, RR, M, SS, dan A. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bunut.

"Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan," ujar Jumeiko.

Dalam dakwaan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk subsidi selama periode 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bunut. Dugaan praktik yang tidak sesuai ketentuan tersebut dinilai berpotensi merugikan program subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang berhak menerima bantuan.

Jumeiko menegaskan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Pelalawan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami akan mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Bunut kini resmi memasuki tahap persidangan. Masyarakat pun menantikan proses pembuktian di pengadilan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi selama empat tahun tersebut.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta

6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut

Nelayan di Tanah Merah Ditangkap, Polisi Temukan 6,21 Gram Sabu dalam Bungkus Mie Instan

Sengketa Lahan Sawit 2 Hektare di Kuansing, Keluarga Syapriadi Siap Tempuh Jalur Hukum

Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi

PBH Suara Advokat Indonesia DPC Peradi SAI Indragiri Raya Bukan Konsultasi Hukum Gratis di Ajang Bazar UMKM Tajaan UNISI Tembilahan

Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai

Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP

Dituding Tak Profesional Dalam Bekerja, Seorang Dokter di Meranti Riau Laporkan Pengguna Medsos ke Polisi

Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan

Modus Transfer Uang, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan BRILink di Siak

Terkini +INDEKS

Deru Mesin Tambang Mendadak Senyap! 12 Rakit PETI Dimusnahkan di Sungai Kuantan

04 Juli 2026
Aktivis Mahasiswa Diduga Dianiaya, IMM Riau Guncang Polda dengan Empat Tuntutan Keras
04 Juli 2026
Muradi Resmi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kuansing, Ini Instruksi Khusus dari Plt Bupati
04 Juli 2026
Raja Juli Bongkar Soal Amplop dari Bupati Kuansing: ''Langsung Saya Kembalikan!''
04 Juli 2026
Hasil Akhir MTQ Riau Ke-44: Rohil Juara Umum, Kuansing Bikin Bangga di Hadapan Ribuan Peserta
04 Juli 2026
Empat Tahun Diduga Bermain, 7 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Akhirnya Masuk Meja Hijau
04 Juli 2026
Kasus Suhardiman Makin Panas, Nama Istri Kedua Ikut Masuk Radar KPK
04 Juli 2026
LAMR Riau Buka Suara! Dugaan Kriminalisasi Rida K. Liamsi Jadi Perhatian Serius
04 Juli 2026
Heboh! Nama Bupati Siak Afni Zulkifli Masuk Daftar 22 Tokoh yang Digadang Ubah Indonesia
03 Juli 2026
Terungkap! Tukang Bangunan yang Tinggal Serumah Diduga Habisi Gadis 19 Tahun di Siak
03 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Buyer Tiongkok Beralih ke Vietnam, Harga Kelapa Indonesia Langsung Rontok Lebih 50 Persen
  • 2 Pemilik Tak Muncul, 652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp4,95 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis
  • 3 Survei Pilgubri 2029: Elektabilitas SF Hariyanto Melejit ke 40,77 Persen, Naik Nyaris 23 Poin dalam Dua Tahun
  • 4 Heboh! Nelayan Inhil Mengaku Diminta Bayar Rp350 Ribu untuk Urus e-Kusuka dan BBM Subsidi, Diskan Langsung Klarifikasi
  • 5 Daftar Kelam Korupsi Riau Bertambah, Sudah 7 Kepala Daerah Riau Dijerat KPK, Terbaru Bupati Kuansing
  • 6 Terungkap di Persidangan! Abdul Wahid Sebut SF Hariyanto Tunjukkan Rekaman Rahasia KPK dan Ancam Dirinya
  • 7 Digerebek di Peron Sawit! Dua Pria di Siak Terciduk Simpan Sabu, Satu Ternyata Residivis
  • 8 Tak Mau Kasus Mengendap! Massa Desak Polda Riau Ungkap Aktor di Balik Konflik PT SBP
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media