Aturan Adat Pacu Jalur Dipertegas
Jelang FPJN 2026, Datuak Penghulu Nan Barombek Tegaskan Perempuan Tak Boleh Berpacu di Jalur Laki-laki
BUALBUAL.com - Demi menjaga nilai-nilai adat dan kebudayaan Pacu Jalur yang telah mendunia, Datuak Penghulu Nan Barombek (Empat) mengeluarkan maklumat terkait sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan Festival Pacu Jalur Nasional (FPJN) 2026.
Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah perempuan tidak diperbolehkan ikut berpacu dalam jalur yang seluruh anggotanya laki-laki. Ketentuan tersebut disampaikan Darwis, Dt., saat memaparkan poin-poin yang harus dipatuhi selama pelaksanaan FPJN 2026, Selasa (18/8/2026).
“Datuak Penghulu Nan Barombek menegaskan, seorang perempuan tidak diperbolehkan berpacu dalam sebuah jalur yang anggotanya laki-laki. Ini merupakan kegiatan adat Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam adat kita, laki-laki dan perempuan tidak dicampurkan. Karena itu, di Tepian Narosa tidak diperbolehkan perempuan berpacu dalam jalur laki-laki,” ujar Darwis.
Selain ketentuan tersebut, pelaksanaan Pacu Jalur juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Darwis menjelaskan, apabila hingga batas waktu tersebut perlombaan belum selesai, maka penentuan pemenang akan dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
“Jika Pacu Jalur belum selesai sampai pukul 18.00 WIB, penentuan pemenang dilakukan sesuai ketentuan. Apabila salah satu jalur belum sampai ke pancang finis sementara lawannya sudah berada di pancang finis, maka jalur yang sudah mencapai finis dinyatakan unggul. Jika hanya satu jalur yang dihilirkan, maka tetap dianggap sah” jelasnya.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat dipahami dan dipatuhi seluruh peserta demi menjaga kelancaran, ketertiban, serta nilai-nilai adat dalam pelaksanaan FPJN 2026.

Berita Lainnya
Dikha, Bocah Penari Pacu Jalur Kuansing Siap Tampil di Pagi-Pagi Ambyar TransTV
Darurat Regenerasi! HIPPMIH Pekanbaru Vakum, Mahasiswa Inhil Kehilangan Arah
Marcab LMP Lampura Mulai Menyusun Struktur Kepengurusan Organisasi
LSP Pers Indonesia Bakal Sertifikasi 35 Wartawan Utama di Batam
Segera Tinggalkan! 7 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Kerap Dilakukan Mulai dari Kesehatan hingga Hubungan Sosial
Meskipun Gubri Persilakan, IKKS Sarankan Pemkab Kuansing Tunda Pacu Jalur
CSL Berikan Mobil Operasional Buat Perkumpulan Marga Tan
Dalam Muscab Ketua LMP Cabang Lampung Utara Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1443 H
Ketua PWOIN Pimpin Langsung Rapat Kerja Triwulan di Kabupaten Mesuji
Inilah 5 Suku di Indonesia yang Memiliki Ilmu Sakti Ditakuti oleh Warga Asing
Ketua MKA LAMR: Pengakuan Terhadap Wilayah Adat di Riau Tak Jelas
Instan Kurir Pulau Sambu Hadir Siap Melayani Masyarakat Desa Air Tawar dan Sekitarnya