Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Seorang Pria di Inhil Rencanakan Pembunuhan
BUALBUAL.com - Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) diselimuti rasa dendam hingga berencana membunuh suami dari mantan istrinya.
HA akhirnya menyuruh P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang yang merupakan suami dari mantan istrinya.
P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik (44) pada sebuah acara orkes, Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam, tepatnya pada pukul 11.30 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan kronologi penusukan terjadi ketika pelaku P mendekati korban dan membawanya ketempat gelap, pelaku lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pelaku lalu meninggalkan korban tergeletak begitu saja.
Dijelaskan Ipda Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat, sekitar pukul 04.00 WIB korban di rujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat senjata tajam jenis badik, beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang," kata Ipda Esra.
Setelah menerima laporan Kapolsek Keritang AKP Martunus, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andrianto berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial P yang saat itu sedang berada di rumahnya.
"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Ia disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik.
Berdasarkan keterangan pelaku P, otak ataupun dalang penikaman tersebut adalah HA juga berhasil ditangkap Polsek Keritang siang tadi sekira pukul 14.00 WIB.
"Setelah diinterogasi Pelaku HA juga mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik. HA merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun," ujarnya.
Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan
Antisipasi Tindakan Premanisme Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Tingkatkan Patroli Malam
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Diduga Lakukan Pemerasan, 3 Warga Desa Isorejo Diamankan Polsek Bunga Mayang
Pelaku Spesialis Curanmor Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang dan 4 Pekerja Imigran Ilegal yang Hendak ke Malaysia
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Polda Riau tangkap 5 pelaku jaringan Illegal Taping antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar rupiah