Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dugaan Korupsi Pelabuhan, Kejati Riau Geledah KSOP dan Pelindo Dumai
BUALBUAL.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis di Kota Dumai, Rabu (15/4/2026).
Penggelahan terkait perkara dugaan korupsi pelaksanaan layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai Tahun Anggaran 2015-2026. Perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, Kota Dumai, Provinsi Riau dan Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 1, Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik tindak pidana khusus juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya akan dijadikan alat bukti," ujar Zikrullah.
Zikrullah mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan dalam rangka proses penegakan hukum selanjutnya.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi," tekan Zikrullah.
Zikrullah menyebut, Kejati Riau berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Zikrullah.
Ia memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.Menurutnya, seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025. Penyelidikan dilakukan pada pelaksanaan pelayanan jasa pandu, jasa tunda, serta jasa kepelabuhanan lain kelas I Dumai oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan izin pelimpahan dari Kementerian Perhubungan.
Dalam proses penyelidikan, tim jaksa penyelidikan telah memeriksa 17 orang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan, pelaksana jasa pandu dan tunda, serta Distrik Navigasi.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian juga dimintai pendapat untuk mendukung pendalaman perkara.*

Berita Lainnya
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Dua Orang Terduga Pelaku Judi Online Togel Diringkus Polsek Bunga Mayang
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Tetapkan 8 Tersangaka Narkoba Jenis Sabu di Duri
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Kajari Rini Pinta Kades di Inhil Taati Aturan Jika Tidak Ingin Terjerat Kasus korupsi
Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Kejadian Langka, Menteri di Singapura Ditangkap Atas Dugaan Kasus Korupsi
Tim Reskrim Polres Bengkalis, Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Bengkalis
Dapat Bisikan untuk Bunuh Korban, Pria Mabuk di Inhil Robek Perut Bocah 9 Tahun
Undercover Buy Berhasil! Transaksi Sabu di Titian Antui Digagalkan, Satu Pria Diciduk