Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Kuala Keritang
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keritang. Seorang pria berinisial (T M alias T Bin M) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 17.50 WIB di pinggir Jalan Syeikh H. Abdurrahman Ya’kub, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Res Narkoba pada Senin, 18 Mei 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki bernama (T M) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan terlapor, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening klep merah, satu unit handphone android merk Oppo A38 warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Tersangka diketahui bernama (T M alias T Bin M) (30), warga Kelurahan Kemuning Tua, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. .
Adapun dua warga yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni Syafrizal Bin Abdul Rasyid dan Sutarno Bin Sukadi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Berita Lainnya
Pengedar Narkoba Ditangkap di Hotel Reni Inn Tembilahan, Polres Inhil Sita Shabu dan Motor KLX
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan
Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampura Diserahkan Keluarga ke Polisi
Terbakar 10 Hektar, Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Merangin Ditangkap Polisi
Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Dari Laporan ke Damai: Dugaan Pelecehan Kades Belantaraya Berakhir, Rp25 Juta Jadi Kesepakatan
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Cegah Karhutla, Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
Emak-emak Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polres Bengkalis