Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

BUALBUAL.com - M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 Gram serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu pada Rabu, 6 Januari 2021 di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/1/2021).
"Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Setelah turun kelapangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan.
"Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya," jelas Kombes Pol Harry.
"Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya tim membawa pelaku ke rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus Sabu seberat 100 Gram, 1 bungkus Sabu seberat 88 Gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Berita Lainnya
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Retribusi Ilegal Sampah di DLHK Pekanbaru
Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan
Edarkan Narkoba, Kakak - Adik Ini Diamankan Polres Tulang Bawang
Personil Sat Lantas Polres Rohul Berhasil Bekuk Pengguna Narkoba Jenis Sabu
24 Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap di Riau
Kabur ke Sumatera Utara, Pelaku Penggelapan Mobil ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang
Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'
Kapolres Hendra Gunawan, Wartawan Mitra Kerja Kepolisian
Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas
Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Paket Proyek di PUPR Kampar Diduga Dilaksanakan Tanpa Tayang di LPSE
Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kebun Sawit Tapung Kampar, Polisi Amankan Pelaku Diduga Kekasih Gelap