Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

BUALBUAL.com - M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 Gram serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu pada Rabu, 6 Januari 2021 di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/1/2021).
"Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Setelah turun kelapangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan.
"Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya," jelas Kombes Pol Harry.
"Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya tim membawa pelaku ke rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus Sabu seberat 100 Gram, 1 bungkus Sabu seberat 88 Gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Berita Lainnya
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Tindak Tegas, Tim Polsek Mandau Bubarkan Oknum Masyarakat Yang Melakukan Pungli
Dua Tahun DPO, Pelaku Curat di Kotabumi Selatan Berhasil Diringkus Polisi di Bakauheni
Teriakan Maling! Gema di Gang Flamboyan, Pelaku Tertangkap Warga dan Polisi
Sebanyak Seribu Gram Lebih Sabu Dimusnahkan Polda Kepri
Diduga Sokongan Oknum APH Lancarkan Peredaran Rokok Ilegal
Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Warga Tembilahan Hulu Tidak Berkutik saat Dibekuk Polisi, 3 Paket Sabu Diamankan
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi