Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
BUALBUAL.com - M alias D diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri atas kepemilikan 188 Gram serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu pada Rabu, 6 Januari 2021 di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/1/2021).
"Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kelurahan Mangsang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis Sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Setelah turun kelapangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan.
"Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan oleh pelaku di lemari bawah tempat pencucian piring rumahnya," jelas Kombes Pol Harry.
"Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya tim membawa pelaku ke rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus Sabu seberat 100 Gram, 1 bungkus Sabu seberat 88 Gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kabid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Buronan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung Inhil Menyerahkan Diri
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Anak Kampung Lawan Ketidakadilan, Marjani Gugat KPK dan Kini Ditahan
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk
Perkosa Tetangga, AT Dibekuk Polsek Rengat Barat
JPU Rampungkan Memori Banding Eks Sekda Riau Yan Prana
Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan
Berpura Pura Cari Rumah Sewa, Pelaku Satroni Rumah Warga Yang Ditanya
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Kota Pekanbaru
Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Diungkap Polisi
Polsek Peranap Ringkus Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor