Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Polsek Lubuk Batu Jaya Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan
BUALBUAL.COM, INHU – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menggagalkan peredaran sabu setelah menyergap seorang pemotor yang membawa tiga paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim opsnal Polsek LBJ menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu dari wilayah Pasir Penyu menuju Lubuk Batu Jaya.
"Dari laporan warga, ada seorang pemuda yang kerap membawa sabu dari Airmolek. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto S., S.E., M.H memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, S.H untuk melakukan penyelidikan,”ujar Misran, Jumat (31/10/2025).
Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (30/10/2025), tim berhasil menghentikan seorang pengendara Yamaha Vixion putih di Jalan Poros Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Pelaku diketahui bernama Teguh Iman Saputra alias Bogel (26), warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu—satu disembunyikan di balik silikon ponsel, satu di bungkus rokok, dan satu lagi ditemukan terjatuh di dekat pelaku. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone abu-abu, serta sepeda motor pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, Teguh mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Inhu,"tegas Misran.


Berita Lainnya
Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Terungkap! Data Pengungsi Rohingnya 'Myanmar' Memiliki KTP dan KK Inhil?
Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba
2 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Tidak Terbukti Lakukan Pencabulan, PN Pekanbaru Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto
Pelaku Pencurian Berat Diamankan Jajaran Team opsnal Polsek Bangko
31 Tersangka Narkoba Terjaring Ops Antik Krakatau 2021 Polres Lampung Utara
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan