Sempat Melawan, Oknum Satpam di Rohil Dibekuk Polisi, 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan

BUALBUAL.com - Sempat melakukan perlawanan, oknum Satpam Pesantren nyambi jadi pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil di Balam Km 17 desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
Oknum Satpam di salah satu pesantren, berinisial WH (22) merupakan warga Kampung Sempit Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tidak Tanggung-tanggung, tersangka ini dibekuk petugas dengan mengamankan barang bukti seberat 1 Kg Sabu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar di daerah Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam desa Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau," kata AKP Juliandi, Senin (28/03/2022).
Lanjutnya, atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F. Sagala SH.
"Dari hasil pengintaian yang dilakukan melintas 2 orang yang dicurigai dengan menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, dan setelah diamati bahwa terhadap kedua orang tersebut merupakan Target Operasi (TO) yang dicurigai adalah pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu," jelas Kassubag Humas.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor tersebut, dan diamankan 1 orang laki-laki yang dicurigai adalah salah satu pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
Pada saat dilakukan penyergapan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh tersangka terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, namun tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu tersangka, sedangkan tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri.
Pada saat tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri, terjatuh 1 buah tas yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.
Dan setelah diperiksa dihadapan tersangka yang telah diamankan, benar bahwa isi dari tas yang terjatuh tersebut adalah Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar yaitu 1 kantong besar plastik bening yang diperkirakan sebanyak 1 Kilogram.
"Selanjutnya pelaku WH dibawa ke kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang berhasil dibawa yakni
1 bungkus plastik bening ukuran besar, berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, potongan Lakban warna kuning, 1 unit Handphone, 1 buah plastik warna kuning dan 1 buah tas warna coklat hitam.
"Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, Metaphetamine dan THC. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu
Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Tersangka Penjahat Narkotika
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Tulang Bawang
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik
Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?
Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Batam Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan