Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor & Pencabulan Anak di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Polresta Tanjungpinang khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Tanjungpinang.
Ada 2 kasus tindak pidana curanmor dan 1 kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diungkap. Dengan 4 orang pelaku curanmor dan 1 orang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diamankan kepolisian.
Pengungkapan kasus ini, diungkap oleh Kapolresta Tanjungpinang melalui konferensi pers, pada hari Jumat (14/2/2024).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, SH SIK MH mengatakan, ada 2 kasus curanmor dan 1 kasus pencabulan anak dibawah umur yang diungkap.
"Para pelaku diantaranya berinisial AA, MG, RAT, dan RHS (laki-laki) merupakan pelaku kasus curanmor. Sementara, inisial S (laki-laki) adalah pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur," ujar dia.
Untuk kasus curanmor, hasil dari penangkapan, penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 pelaku tersebut. Diketahui bahwa pelaku AA dan MG mengakui telah melakukan aksi curanmornya di 9 tempat yang berbeda.
"Pelaku AA dan MG ini melakukan aksinya ada yang di Tanjungpinang hingga di Bintan, diakuinya TKP total sebanyak 9 tempat" ungkapnya.
Sementara, untuk pelaku RHS dan RAT melakukan aksi curanmor di TKP total sebanyak 7 tempat yang berbeda Tanjungpinang hingga Bintan.
"Mereka ini melakukan aksinya dengan cara merusak stang motor menggunakan obeng dan ada juga yang menggunakan mata obeng ketok atau kunci T," jelasnya.
Kini, 4 pelaku curanmor tersebut terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.
Kapolresta Tanjungpinang melanjutkan, untuk kasus pencabulan anak dibawah umur, pelaku berinisial S, pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan membujuk untuk modus mengurut korban.
"Namun saat diurut, pelaku S ini melakukan aksi cabul terhadap korban yang masih dibawah umur, dengan memegang dan menghisap alat kelamin korban. Saat itu korban sontak bilang 'gausah' artinya korban menolak, tetapi pelaku tetap melakukan perbuatan cabulnya itu," ungkap dia.
Pelaku melakukan perbuatannya itu di lokasi rumah pelaku, pelaku membawa korbannya untuk kerumah dia.
"TKP terjadi siang hari, sekitar pukul 14.00, dirumah pelaku, wilayah batu IX, Tanjungpinang Timur, pada bulan Desember 2024 lalu," kata Kapolresta.
Hingga akhirnya, pelaku S terancam penjara 5 - 15 tahun atas perbuatannya, dengan penerapan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Lainnya
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas
Polsek Pulau Burung Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor
Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan
Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Bermasalah, Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati Jadi Tersangka
Gerebek Rumah Petani, Satres Narkoba Pelalawan Amankan Sabu dan Uang Tunai Rp700 Ribu
Polsek Kuindra Giat Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai
Polisi Ringkus Pengedar Seribu Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Pekanbaru
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses
Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba
Jaksa Periksa Kepala Desa di Inhu Terkait Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Polisi