Polsek Pulau Burung Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor
BUALBUAL.com - Dalam waktu singkat, anggota kepolisian Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), inisial IE (19) dan BSW (16), yang terjadi pada Selasa (07/06/2022) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan kronologis pengungkapan Curanmor tersebut.
"Korban adalah pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja," paparnya.
Sekira pukul 17.00 WIB korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya.
"Namun, korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, sepeda motor miliknya telah hilang dicuri," kata AKP Nainggolan.
Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pulau Burung.
"Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.
"Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," ungkap AKP Nainggolan.
Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.

Berita Lainnya
Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan
Fakta Sidang Mencuat, Tata Maulana : BAP Seragam Picu Dugaan Rekayasa Kasus Abdul Wahid
Polda Riau Masih Buru Direktur PT CKBN, Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Inhil
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Dipanggil Dua Kali sebagai Saksi, Bupati Kuansing Belum Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi di Sekda T.A 2017
Dua Pria Paruh Baya Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Bunut
Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi
Seorang Pria Diamankan, Polsek Rimba Melintang Rohil Selidiki Dugaan Pencabulan Anak
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Diduga Korupsi Dana Desa 1.3 Miliar, Kades di Inhil Dicari Polisi