Polsek Pulau Burung Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curanmor

BUALBUAL.com - Dalam waktu singkat, anggota kepolisian Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), inisial IE (19) dan BSW (16), yang terjadi pada Selasa (07/06/2022) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, memaparkan kronologis pengungkapan Curanmor tersebut.
"Korban adalah pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung, Muhammad Rusli (31). Seperti biasa Ia melaksanakan aktivitas rutin pergi bekerja di PT. RSUP Pulau Burung dengan menggunakan sepeda motor. Korban memarkirkan sepeda motornya, lalu masuk ke dalam PT. RSUP untuk bekerja," paparnya.
Sekira pukul 17.00 WIB korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya.
"Namun, korban mendapat telpon dari ADM perusahaan, sepeda motor miliknya telah hilang dicuri," kata AKP Nainggolan.
Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta, lalu melapor ke Mapolsek Pulau Burung.
"Tak lama mendapat aduan laporan Curanmor itu, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi ada orang yang mau menjual sepeda motor hasil curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.
"Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya Desa Pulau Burung. Saat Tim Opsnal Polsek Pulau Burung sampai di lokasi, kedua pelaku telah menunggu di lokasi. Keduanya langsung diamankan tanpa adanya perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," ungkap AKP Nainggolan.
Dari hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui sepeda motor tersebut dicuri mereka dari parkiran PT. RSUP.
"Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut. Pelaku inisial IE dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya.
Berita Lainnya
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya
Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Kembali Disikat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis
7 Kades Diperiksa Kejari Bengkalis, Dugaan Selewengkan Bantuan Covid -19
Bejat, Seorang Ayah di Kabupaten Tulang Bawang Tega Cabuli Anak Tirinya
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra
Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas
Polres Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli MTs Negeri 01 Bengkalis
Kasus Pembunuhan di Desa Teluk Kelasa Terungkap, Kapolres Inhil: Pelaku Jerat Leher Korban
Polres Bintan Berhasil Tangkap Napi yang Melarikan Diri dari Rutan Tanjungpinang
Kejari Inhu Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Terhadap Oknum Kepala Desa
Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ringkus Pelaku Curat