Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban

BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Rumah Toko (Ruko) Jalan Guru Hasan Tembilahan Kota, Kamis (22/2) subuh.
Pelaku inisial KT (19) warga Tembilahan Hulu, melancarkan aksinya saat 2 orang perempuan penjaga toko sedang terlelap tidur di lantai dua.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp.850 ribu, 1 unit handphone android dan cincin emas seberat 1 mayam setengah.
"Saat melakukan pencurian itu pelaku juga mengancam dengan senjata tajam dan berupaya menyetubuhi salah satu penjaga toko, namun tidak sempat terjadi, karena korban terbangun sehingga pelaku kabur. Dua perempuan penjaga ruko ini kemudian melapor kepada atasannya," kata Kasat Reskrim.
Mendengar penjelasan dari kedua wanita tersebut, pemilik Ruko melapor ke Polres Inhil.
"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui pelaku Curas itu berinisial KT. Pelaku sendiri masih berada di sekitar TKP," ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"KT dikenakan pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim AKP Amru.
Berita Lainnya
Ibu Rumah Tangga di Kotabumi Tengah Lampura Diduga Jualan Sabu
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Jaksa Negeri Paparkan Penyuluhan ke Siswa-siswi di Sekolah SMPN Binsus Kota Dumai
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polisi, Terlibat Jual Beli Chips Higgs Domino
4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun
Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta