Perkuat Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan dan Kejari Inhu Tandatangani PKS
INHU- Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) bersama Kejaksaan Negeri Inhu resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P., dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau, serta antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau yang diselenggarakan pada Kamis (16/7/2026).
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Khususnya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset negara maupun pelayanan publik.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui sinergi antarlembaga yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan aset, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu Ir. Syafrisar Masri Limart menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan menjadi penguat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan, khususnya dalam penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan.
"Alhamdulillah, dengan adanya kerja sama ini tentunya kami mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugas dan fungsi ke depan agar semakin baik, terutama dalam penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang menyangkut aset di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Syafrisar.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, tepat, dan memiliki landasan hukum yang kuat terhadap berbagai persoalan pertanahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Arief Muliawan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo Prijono, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.
Kehadiran para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi wujud dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, transparan, dan berintegritas. (Paiman)

Berita Lainnya
Gubernur Ansar Buka Internet Expo Kepri 2022 di Batam
Galaunya Pemerintah Daerah, Harus Tekan Kasus Covid- 19 Namun Diminta Tingkatkan Ekonomi
Camat Mandau Riki Rihardi, Hadiri Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1447H di Kecamatan Mandau
Perbaikan Jalan Rusak, Alat Berat Dinas PUTR Mesuji Sudah Stand By Disetiap Kecamatan
Alhamdulillah, Desa Petodaan dan Kuala Panduk Pelalawan Telah Dialiri Listrik 24 Jam
Johansyah Syafri: Patuhi Imbauan, Usah Undang Covid-19 Datang Untuk Memangsa Kita Jadi Korban
Bupati HM Wardan Sebut Itsbat Nikah Berikan Kepastian Hukum Status Pernikahan
Hari Jadi Pekanbaru ke-236, Pemprov Riau Imbau ASN dan THL Pakai Pakaian Melayu
193 Kepala Desa di Inhil Resmi Perpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Kapolres Karimun Terima Penghargaan Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi Presisi
Mantap, Bupati Kasmarni Terima Anugerah Tokoh Peduli Keinsinyuran Bidang Pengembangan Infrastruktur dan Inovasi
Pemerintah Indonesia Targetkan, Pada Bulan Juli 2020 Masyarakat Dapat Hidup Normal dari Corona