Perkuat Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan dan Kejari Inhu Tandatangani PKS
INHU- Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) bersama Kejaksaan Negeri Inhu resmi memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu Ir. Syafrisar Masri Limart, S.T., M.A.P., dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau, serta antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau yang diselenggarakan pada Kamis (16/7/2026).
Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
dengan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan.
Khususnya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset negara maupun pelayanan publik.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui sinergi antarlembaga yang berorientasi pada kepastian hukum, perlindungan aset, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu Ir. Syafrisar Masri Limart menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan menjadi penguat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan, khususnya dalam penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan.
"Alhamdulillah, dengan adanya kerja sama ini tentunya kami mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugas dan fungsi ke depan agar semakin baik, terutama dalam penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan yang menyangkut aset di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Syafrisar.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih cepat, tepat, dan memiliki landasan hukum yang kuat terhadap berbagai persoalan pertanahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Arief Muliawan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo Prijono, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari.
Kehadiran para pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi wujud dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mempertegas komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, transparan, dan berintegritas. (Paiman)

Berita Lainnya
Kasus Melandai, Wagub Marlin Ingatkan Tetap Waspada
Tutup Tahun 2022, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 37 Triliun
SMSI Minta Walikota Tanjungpinang Jangan Biarkan Awak Media Tercecer Tanpa Arah
Wagub Marlin Berharap RUU Daerah Kepulauan Cepat Disahkan
Sekda Lekok Lantik 28 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Lampura
Indeks Kerukunan Umat Beragama Peringkat Dua Nasional, Ketua IKKBR sebut Abdul Wahid Gubernur Semua Umat dan Suku
Angka Prevalensi Covid-19 di Kepri Turun, Gubernur Ansar Apresiasi Seluruh Tim
Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid Bantu Korban Banjir di Kemuning Inhil
Pj Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir Periode Febuari 2024
Buat Buku “Perempuan Pertama Pejabat Pemerintah Daerah”, Bupati Kasmarni Terima Audiensi Pusdatin Riau
Ditengah Pandemi Covid-19, Dispersip Riau Peringati Hari Buku Sedunia Dengan Diskusi Online
Potensi Budidaya Udang Vaname di Riau Sangat Besar, Begini Penjelasannya