• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kontradiksi Tambang Timah Lingga!

Siapa yang Berbohong? Pemkab Lingga Bilang Tak Tahu, Perusahaan Klaim Kantongi Izin Resmi

Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 20:15:05 WIB Dibaca : 6928 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, kapal-kapal hisap timah beroperasi secara terbuka. Perusahaan mengklaim seluruh aktivitasnya legal dan taat membayar pajak, sementara pemerintah kabupaten yang wilayahnya menjadi lokasi penambangan justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Kontradiksi ini mencuat antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT Cipta Persada Mulia (PT CPM). Satu pihak mengaku tidak mengetahui, sementara pihak lainnya menyatakan seluruh kegiatan telah berjalan secara resmi. Di tengah polemik tersebut, kondisi laut dikeluhkan nelayan dan publik mempertanyakan fakta yang sebenarnya.

1. Pemerintah Daerah Mengaku Tidak Mengetahui Aktivitas Tambang

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lingga, Tengku Restu Ilahi, mewakili Plt Kepala Dinas Widi Satoto, menyatakan:

"Sampai hari ini kami tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan di Laut Pekajang."»

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya. Bagaimana mungkin instansi yang menjadi garda depan pelayanan perizinan dan investasi tidak mengetahui adanya aktivitas industri ekstraktif berskala besar di wilayah lautnya sendiri?

Jika benar tidak mengetahui, terdapat dua kemungkinan, yakni lemahnya koordinasi antarinstansi di Lingga atau adanya pembiaran. Apabila alasannya karena kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat dan provinsi, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.

Aktivitas penambangan di Pekajang sendiri bukan hal baru. Masyarakat menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2007.

2. Perusahaan Membantah dan Mengacu pada OSS

Di sisi lain, Tim Legal PT CPM, Abdi, membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mengetahui aktivitas perusahaan. Menurutnya, seluruh data perusahaan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

"Dinas PTSP tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas CPM karena mereka mengetahui OSS. OSS mencatat PT CPM sebagai perusahaan tambang resmi," tegasnya.»

Namun, keberadaan perusahaan di OSS memunculkan pertanyaan lanjutan. OSS merupakan sistem pendaftaran perizinan berusaha dan tidak serta-merta menjadi dasar bahwa perusahaan dapat langsung melakukan penambangan.

Publik pun mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT CPM mengklaim memiliki tiga IUP dengan total luas konsesi 11.540 hektare yang berlaku sejak 11 April 2024 hingga 11 April 2034. Namun, hingga kini publik belum mengetahui nomor IUP, instansi penerbit, maupun peta dan koordinat wilayah konsesinya.

Tanpa keterbukaan peta konsesi, klaim tersebut dinilai sulit diverifikasi.

3. Izin 11.540 Hektare, Operasi Diklaim Hanya 9 Hektare

Kejanggalan lain muncul pada luas area operasi. Dari total konsesi seluas 11.540 hektare, PT CPM menyatakan hanya melakukan kegiatan penambangan pada area seluas sekitar 9 hektare.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, di mana lokasi pasti 9 hektare tersebut? Apakah seluruh kapal hisap yang beroperasi berada dalam area itu? Siapa yang memastikan aktivitas tidak meluas hingga melebihi batas yang diizinkan?

Tanpa pengawasan berbasis teknologi, keterbukaan peta konsesi, maupun pengawasan langsung di lapangan, klaim tersebut dinilai sulit dibuktikan oleh masyarakat.

4. PNBP Diklaim Dibayar, Daerah Mengaku Belum Menerima DBH

Polemik juga muncul terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Seorang pejabat di Bapenda Lingga yang enggan disebutkan namanya menyebut hingga kini belum ada jejak royalti maupun DBH dari aktivitas tambang timah laut tersebut yang diterima atau terdeteksi di daerah.

Sementara itu, PT CPM menyatakan telah memenuhi kewajiban membayar PNBP kepada pemerintah pusat.

Secara regulasi, PNBP memang disetorkan terlebih dahulu ke kas negara. Namun, muncul pertanyaan lanjutan mengenai besaran DBH untuk Kabupaten Lingga, waktu penyalurannya, serta volume produksi yang dilaporkan perusahaan kepada Ditjen Minerba sebagai dasar perhitungan PNBP.

Hingga kini, data tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.

5. Lingkungan Diklaim Aman, Nelayan Mengeluhkan Laut Keruh

PT CPM mengklaim kualitas air laut di sekitar lokasi tambang masih memenuhi baku mutu.

Sebaliknya, sejumlah nelayan menyatakan kondisi laut menjadi lebih keruh, ikan menjauh, dan hasil tangkapan mengalami penurunan.

Perbedaan klaim tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pengujian independen yang melibatkan akademisi, Dinas Lingkungan Hidup, laboratorium terakreditasi, serta perwakilan nelayan.

Hal serupa juga berlaku terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Tanpa keterbukaan mengenai anggaran, lokasi kegiatan, dan penerima manfaat, efektivitas program tersebut sulit diukur secara objektif.

Yang Perlu Dilakukan

Kontradiksi antara DPMPTSP Lingga, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Bapenda Lingga, dan PT CPM dinilai tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah di media. Sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:

1. Audit terbuka oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan membuka seluruh dokumen IUP PT CPM, peta konsesi seluas 11.540 hektare, PKKPRL, serta RKAB.

2. Membuka data PNBP dan produksi, termasuk jumlah produksi timah yang dilaporkan PT CPM kepada Ditjen Minerba serta besaran PNBP yang telah disetor sejak April 2024.

3. Melakukan verifikasi lapangan, bukan hanya pemeriksaan administrasi, untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan wilayah izin yang dimiliki.

Apabila PT CPM memang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, pemerintah diharapkan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa aktivitas di luar wilayah konsesi maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi dan keuangan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama peta konsesi, data produksi, dan setoran PNBP belum dibuka kepada publik, polemik mengenai aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang diperkirakan akan terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Lingga.


Sumber : Yatak /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Buaya Sungai Rokan Kian Ganas, BBKSDA Riau Diminta Turun Tangan

Pemilik Lahan Blokir Jembatan di Kampung Baru Dumai 'Belum Terima Ganti Rugi'

Warga Harapkan Logistik, Korban Banjir Lampung Utara Mulai Kesulitan Pasokan Makanan

Pembangunan Mesjid di Rohil Ini Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Terkuaknya Skandal Sukarmis, Tim Adam Panik di Tengah Pertarungan

Tiga Hari Tertimbun Runtuhan Akibat Gempa Cianjur, Balita Diselamatkan dalam Kondisi Hidup

Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai

Prihatin dengan Kasus Pak Bongku, Mahasiswa dan Pemuda Riau Jakarta Temui Haris Azhar

Hingga Kini, Belum Ada Keluarga Menjemput Jasad Wanita yang Ditemukan di Sungai Rokan

Viral, Coretan Bertulis 'Jangan Maling Uang Rakyat, Periksa Bupati dan Sekda Kampar'

Anggota DPRD Pekanbaru Melapor ke Polisi, Warga: Dia Datang Menyerang Bawa Kunci Roda

Viral Betor Jumping di Pekanbaru, Bikin Heboh Saat Kapolri Akan Hadir di LAMR

Terkini +INDEKS

Bau Busuk Misterius Selimuti Pekanbaru, Warga Panik Kira Gas Bocor hingga Bangkai

21 Oktober 2026
BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
21 Oktober 2026
Indonesia-Malaysia Kompak! Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Segera Diperkuat
21 Oktober 2026
Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
21 Oktober 2026
Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
21 Oktober 2026
Selamat! Dua Mahasiswa UIR Raih Beasiswa Penuh dari Perusahaan Migas, Kuliah Gratis Hingga Lulus
21 Oktober 2026
Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
21 Oktober 2026
Kebakaran Hebat di Belakang Ramayana Pekanbaru, 12 Rumah Ludes Dilalap Api
21 Oktober 2026
HEBOH! Polda Riau Gerebek Gudang BBM Ilegal di Lipat Kain, Sempat Dihadang Warga
21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar, H. Herman Ajak Seluruh Kader Inhil Turun dan Bekerja untuk Rakyat
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
  • 2 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 3 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 4 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 5 WALHI Riau Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang dan PSN yang Dinilai Ancam Ruang Hidup Warga
  • 6 Operasi Satresnarkoba Berhasil, 135,47 Gram Sabu Diamankan dari Dua Tersangka di Tempuling
  • 7 Fadli Zon Bawa Gagasan Besar untuk Riau, LAMR Siap Eksekusi Pengembangan Muara Takus
  • 8 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media