Kontradiksi Tambang Timah Lingga!
Siapa yang Berbohong? Pemkab Lingga Bilang Tak Tahu, Perusahaan Klaim Kantongi Izin Resmi
BUALBUAL.com - Tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, kapal-kapal hisap timah beroperasi secara terbuka. Perusahaan mengklaim seluruh aktivitasnya legal dan taat membayar pajak, sementara pemerintah kabupaten yang wilayahnya menjadi lokasi penambangan justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
Kontradiksi ini mencuat antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT Cipta Persada Mulia (PT CPM). Satu pihak mengaku tidak mengetahui, sementara pihak lainnya menyatakan seluruh kegiatan telah berjalan secara resmi. Di tengah polemik tersebut, kondisi laut dikeluhkan nelayan dan publik mempertanyakan fakta yang sebenarnya.
1. Pemerintah Daerah Mengaku Tidak Mengetahui Aktivitas Tambang
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lingga, Tengku Restu Ilahi, mewakili Plt Kepala Dinas Widi Satoto, menyatakan:
"Sampai hari ini kami tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan di Laut Pekajang."»
Pernyataan ini memunculkan tanda tanya. Bagaimana mungkin instansi yang menjadi garda depan pelayanan perizinan dan investasi tidak mengetahui adanya aktivitas industri ekstraktif berskala besar di wilayah lautnya sendiri?
Jika benar tidak mengetahui, terdapat dua kemungkinan, yakni lemahnya koordinasi antarinstansi di Lingga atau adanya pembiaran. Apabila alasannya karena kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat dan provinsi, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.
Aktivitas penambangan di Pekajang sendiri bukan hal baru. Masyarakat menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2007.
2. Perusahaan Membantah dan Mengacu pada OSS
Di sisi lain, Tim Legal PT CPM, Abdi, membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mengetahui aktivitas perusahaan. Menurutnya, seluruh data perusahaan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).
"Dinas PTSP tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas CPM karena mereka mengetahui OSS. OSS mencatat PT CPM sebagai perusahaan tambang resmi," tegasnya.»
Namun, keberadaan perusahaan di OSS memunculkan pertanyaan lanjutan. OSS merupakan sistem pendaftaran perizinan berusaha dan tidak serta-merta menjadi dasar bahwa perusahaan dapat langsung melakukan penambangan.
Publik pun mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PT CPM mengklaim memiliki tiga IUP dengan total luas konsesi 11.540 hektare yang berlaku sejak 11 April 2024 hingga 11 April 2034. Namun, hingga kini publik belum mengetahui nomor IUP, instansi penerbit, maupun peta dan koordinat wilayah konsesinya.
Tanpa keterbukaan peta konsesi, klaim tersebut dinilai sulit diverifikasi.
3. Izin 11.540 Hektare, Operasi Diklaim Hanya 9 Hektare
Kejanggalan lain muncul pada luas area operasi. Dari total konsesi seluas 11.540 hektare, PT CPM menyatakan hanya melakukan kegiatan penambangan pada area seluas sekitar 9 hektare.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, di mana lokasi pasti 9 hektare tersebut? Apakah seluruh kapal hisap yang beroperasi berada dalam area itu? Siapa yang memastikan aktivitas tidak meluas hingga melebihi batas yang diizinkan?
Tanpa pengawasan berbasis teknologi, keterbukaan peta konsesi, maupun pengawasan langsung di lapangan, klaim tersebut dinilai sulit dibuktikan oleh masyarakat.
4. PNBP Diklaim Dibayar, Daerah Mengaku Belum Menerima DBH
Polemik juga muncul terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Seorang pejabat di Bapenda Lingga yang enggan disebutkan namanya menyebut hingga kini belum ada jejak royalti maupun DBH dari aktivitas tambang timah laut tersebut yang diterima atau terdeteksi di daerah.
Sementara itu, PT CPM menyatakan telah memenuhi kewajiban membayar PNBP kepada pemerintah pusat.
Secara regulasi, PNBP memang disetorkan terlebih dahulu ke kas negara. Namun, muncul pertanyaan lanjutan mengenai besaran DBH untuk Kabupaten Lingga, waktu penyalurannya, serta volume produksi yang dilaporkan perusahaan kepada Ditjen Minerba sebagai dasar perhitungan PNBP.
Hingga kini, data tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.
5. Lingkungan Diklaim Aman, Nelayan Mengeluhkan Laut Keruh
PT CPM mengklaim kualitas air laut di sekitar lokasi tambang masih memenuhi baku mutu.
Sebaliknya, sejumlah nelayan menyatakan kondisi laut menjadi lebih keruh, ikan menjauh, dan hasil tangkapan mengalami penurunan.
Perbedaan klaim tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pengujian independen yang melibatkan akademisi, Dinas Lingkungan Hidup, laboratorium terakreditasi, serta perwakilan nelayan.
Hal serupa juga berlaku terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Tanpa keterbukaan mengenai anggaran, lokasi kegiatan, dan penerima manfaat, efektivitas program tersebut sulit diukur secara objektif.
Yang Perlu Dilakukan
Kontradiksi antara DPMPTSP Lingga, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Bapenda Lingga, dan PT CPM dinilai tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah di media. Sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:
1. Audit terbuka oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan membuka seluruh dokumen IUP PT CPM, peta konsesi seluas 11.540 hektare, PKKPRL, serta RKAB.
2. Membuka data PNBP dan produksi, termasuk jumlah produksi timah yang dilaporkan PT CPM kepada Ditjen Minerba serta besaran PNBP yang telah disetor sejak April 2024.
3. Melakukan verifikasi lapangan, bukan hanya pemeriksaan administrasi, untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan wilayah izin yang dimiliki.
Apabila PT CPM memang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, pemerintah diharapkan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa aktivitas di luar wilayah konsesi maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi dan keuangan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama peta konsesi, data produksi, dan setoran PNBP belum dibuka kepada publik, polemik mengenai aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang diperkirakan akan terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Lingga.

Berita Lainnya
Tak Kunjung Pulang saat Pergi Main Game, Remaja di Inhu Ditemukan Membusuk dengan Kepala Terpisah
Minta Donasi Biaya Perawatan Rp100 Juta, Ini Klarifikasi Orang Tua Gumaisha
Tragis! Bocah 7 Tahun Diterkam Buaya Saat Cuci Kaki di Parit Desa Sungai Nyiur
dr Afrizal Dermawan: Hasil Rapid Test Covid-19 ABK Meninggal Mendadak di Sungai Guntung Negatif
13 Gajah Sumatra Mengamuk di Mes PT Rara Abadi Siak, Lima Rumah Karyawan Hancur
Krisis BBM Meluas! Pekanbaru hingga Kampar Dikepung Antrean Panjang
Pencarian Berakhir, Korban Lompat dari Kapal Dumai Line Ditemukan Meninggal Dunia
AMUK Murka di Ekspos ATR/BPN, Andi Irawan: HGU Bermasalah dan Petani Ditindas
MTsN 2 Kuansing Terbakar! Gedung Sekolah 2 Lantai Nyaris Ludes, Kerugian Rp150 Juta
Mengerikan! Warga Khairiah Mandah Digigit Buaya, Luka Parah di Pinggang
BBKSDA Riau Siaga, Beruang Madu Muncul Dekat Permukiman Warga Kerumutan
Relawan Pro JARWO Polisikan Penyidik KPK, Apakah Terkait Kasus E-KTP?