• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Kontradiksi Tambang Timah Lingga!

Siapa yang Berbohong? Pemkab Lingga Bilang Tak Tahu, Perusahaan Klaim Kantongi Izin Resmi

Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 20:15:05 WIB Dibaca : 3370 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan. Di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, kapal-kapal hisap timah beroperasi secara terbuka. Perusahaan mengklaim seluruh aktivitasnya legal dan taat membayar pajak, sementara pemerintah kabupaten yang wilayahnya menjadi lokasi penambangan justru mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.

Kontradiksi ini mencuat antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT Cipta Persada Mulia (PT CPM). Satu pihak mengaku tidak mengetahui, sementara pihak lainnya menyatakan seluruh kegiatan telah berjalan secara resmi. Di tengah polemik tersebut, kondisi laut dikeluhkan nelayan dan publik mempertanyakan fakta yang sebenarnya.

1. Pemerintah Daerah Mengaku Tidak Mengetahui Aktivitas Tambang

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lingga, Tengku Restu Ilahi, mewakili Plt Kepala Dinas Widi Satoto, menyatakan:

"Sampai hari ini kami tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan di Laut Pekajang."»

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya. Bagaimana mungkin instansi yang menjadi garda depan pelayanan perizinan dan investasi tidak mengetahui adanya aktivitas industri ekstraktif berskala besar di wilayah lautnya sendiri?

Jika benar tidak mengetahui, terdapat dua kemungkinan, yakni lemahnya koordinasi antarinstansi di Lingga atau adanya pembiaran. Apabila alasannya karena kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat dan provinsi, muncul pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya.

Aktivitas penambangan di Pekajang sendiri bukan hal baru. Masyarakat menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2007.

2. Perusahaan Membantah dan Mengacu pada OSS

Di sisi lain, Tim Legal PT CPM, Abdi, membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mengetahui aktivitas perusahaan. Menurutnya, seluruh data perusahaan telah tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

"Dinas PTSP tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas CPM karena mereka mengetahui OSS. OSS mencatat PT CPM sebagai perusahaan tambang resmi," tegasnya.»

Namun, keberadaan perusahaan di OSS memunculkan pertanyaan lanjutan. OSS merupakan sistem pendaftaran perizinan berusaha dan tidak serta-merta menjadi dasar bahwa perusahaan dapat langsung melakukan penambangan.

Publik pun mempertanyakan keberadaan dokumen pendukung, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PT CPM mengklaim memiliki tiga IUP dengan total luas konsesi 11.540 hektare yang berlaku sejak 11 April 2024 hingga 11 April 2034. Namun, hingga kini publik belum mengetahui nomor IUP, instansi penerbit, maupun peta dan koordinat wilayah konsesinya.

Tanpa keterbukaan peta konsesi, klaim tersebut dinilai sulit diverifikasi.

3. Izin 11.540 Hektare, Operasi Diklaim Hanya 9 Hektare

Kejanggalan lain muncul pada luas area operasi. Dari total konsesi seluas 11.540 hektare, PT CPM menyatakan hanya melakukan kegiatan penambangan pada area seluas sekitar 9 hektare.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, di mana lokasi pasti 9 hektare tersebut? Apakah seluruh kapal hisap yang beroperasi berada dalam area itu? Siapa yang memastikan aktivitas tidak meluas hingga melebihi batas yang diizinkan?

Tanpa pengawasan berbasis teknologi, keterbukaan peta konsesi, maupun pengawasan langsung di lapangan, klaim tersebut dinilai sulit dibuktikan oleh masyarakat.

4. PNBP Diklaim Dibayar, Daerah Mengaku Belum Menerima DBH

Polemik juga muncul terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Seorang pejabat di Bapenda Lingga yang enggan disebutkan namanya menyebut hingga kini belum ada jejak royalti maupun DBH dari aktivitas tambang timah laut tersebut yang diterima atau terdeteksi di daerah.

Sementara itu, PT CPM menyatakan telah memenuhi kewajiban membayar PNBP kepada pemerintah pusat.

Secara regulasi, PNBP memang disetorkan terlebih dahulu ke kas negara. Namun, muncul pertanyaan lanjutan mengenai besaran DBH untuk Kabupaten Lingga, waktu penyalurannya, serta volume produksi yang dilaporkan perusahaan kepada Ditjen Minerba sebagai dasar perhitungan PNBP.

Hingga kini, data tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.

5. Lingkungan Diklaim Aman, Nelayan Mengeluhkan Laut Keruh

PT CPM mengklaim kualitas air laut di sekitar lokasi tambang masih memenuhi baku mutu.

Sebaliknya, sejumlah nelayan menyatakan kondisi laut menjadi lebih keruh, ikan menjauh, dan hasil tangkapan mengalami penurunan.

Perbedaan klaim tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pengujian independen yang melibatkan akademisi, Dinas Lingkungan Hidup, laboratorium terakreditasi, serta perwakilan nelayan.

Hal serupa juga berlaku terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Tanpa keterbukaan mengenai anggaran, lokasi kegiatan, dan penerima manfaat, efektivitas program tersebut sulit diukur secara objektif.

Yang Perlu Dilakukan

Kontradiksi antara DPMPTSP Lingga, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Bapenda Lingga, dan PT CPM dinilai tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah di media. Sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:

1. Audit terbuka oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan membuka seluruh dokumen IUP PT CPM, peta konsesi seluas 11.540 hektare, PKKPRL, serta RKAB.

2. Membuka data PNBP dan produksi, termasuk jumlah produksi timah yang dilaporkan PT CPM kepada Ditjen Minerba serta besaran PNBP yang telah disetor sejak April 2024.

3. Melakukan verifikasi lapangan, bukan hanya pemeriksaan administrasi, untuk memastikan aktivitas penambangan sesuai dengan wilayah izin yang dimiliki.

Apabila PT CPM memang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, pemerintah diharapkan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian hukum.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, baik berupa aktivitas di luar wilayah konsesi maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban administrasi dan keuangan, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama peta konsesi, data produksi, dan setoran PNBP belum dibuka kepada publik, polemik mengenai aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang diperkirakan akan terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Lingga.


Sumber : Yatak /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Heboh.! Semburan Air dari Lubang Pengeboran Dekat Perusahaan Air Mineral di Kota Bekasi

Usaha Ternak Ayam di Desa Keritang Hulu Tidak Miliki Izin dan Terancam Ditutup

Diduga Minta Rp25 Juta dari Proyek Rp600 Juta, Kadishub Siak Dikabarkan Terjaring OTT

Perusahaan di Anambas Diduga Intimidasi Wartawan

Aksi Demo Warga TNTN di Pekanbaru Ricuh, Massa Lempar Botol ke Petugas

Diduga Pakai Plat Palsu, Mahasiswa di Riau Polisikan Oknum Anggota DPRD Pekanbaru

Ingin Dikonfirmasi Soal Dana Pokir Dewan, Kadis Kominfo Tidak Masuk Kantor

Bawa Penumpang 71 Orang Speedboat Evelyn Calisca 1 Tujuan Inhil-Tanjung Pinang Terbalik

Ini Tujuan Aksi Damai Organisasi PSHT Datang ke Polres Tulang Bawang Barat

Longsor Gerus Tepian Terusan Saka Jalan, Jembatan Retak dan 8 Penyangga Patah Diduga Kerap Disenggol Kapal Kelapa

Mengenal Lebih Dekat Kebudayaan Musik Kesenian 'Berdah' di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau

Kehilangan Kendali di Jalan Licin, Mobil Ringsek Usai Tabrak Trotoar Depan SMEA Tembilahan

Terkini +INDEKS

Ironis! Warga Mampu Diduga Terima Bansos Beras, Keluarga Miskin Justru Terlewat

06 September 2026
346 Hotspot Terdeteksi di Riau, Inhil dan Inhu Jadi Wilayah Terbanyak
06 September 2026
Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan Kuota Bio Solar dan Pertalite
06 September 2026
12 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diamankan Polsek Rimba Melintang
05 September 2026
Tak Ingin Konflik, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Kebun dan Tempuh Jalur Hukum
05 September 2026
KONI Inhil Konsolidasi Bersama Seluruh Cabor, Perkuat Tertib Administrasi
05 September 2026
Dari TikTok Live ke Panti Asuhan, Pacu Jalur Virtual Kumpulkan Rp1,7 Juta
05 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media