• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Fakta Mengejutkan di Putusan Tipikor!

Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH Seret Nama Afrizal Sintong, Hakim Beberkan Aliran Dana

Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 21:52:00 WIB Dibaca : 95 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, tidak hanya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, tetapi juga menyinggung nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026), Rahman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar.

Pada pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut Afrizal Sintong menerima aliran dana sekitar Rp9,27 miliar melalui Rahman. Hakim juga menilai terdapat keterlibatan bersama dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab," demikian salah satu pertimbangan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Majelis hakim menguraikan, penyimpangan dana PI dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, hingga dugaan penggelembungan harga aset. Dana tersebut juga disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam perkara ini, Rahman terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar, selain menyalurkan dana kepada sejumlah pihak lainnya.

Atas perbuatannya, Rahman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar.

Penyebutan nama Afrizal Sintong dalam pertimbangan putusan menjadi perhatian publik dan berpotensi membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi dana PI tersebut.


Sumber : Liputanoke.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi

Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura

Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Raya

Personel Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Penyaluran Bansos Non Tunai

3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri

Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil

Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang

Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah

Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet

Karutan Kelas I Pekanbaru: Kamarnya Amril Mukminin Disatukan dengan Tahanan Lain

Remaja Putri di Lampura Aniaya Korbannya dengan Sajam

Terkini +INDEKS

Reses di Hari ke2, Ditengah Efesiensi Septian Nugraha Masih Berupaya Beri Bantuan Pada Warga

16 Juli 2026
DBH Rp4 Miliar Tanpa Nama Perusahaan, Polemik Tambang PT CPM Makin Memanas di Lingga
16 Juli 2026
Bara Belum Padam! Kebakaran Hutan di Bengkalis Memanas, Petugas Berjibaku Siang Malam
16 Juli 2026
Digerebek Tim Gabungan! 48 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan Dibakar Habis
16 Juli 2026
Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH Seret Nama Afrizal Sintong, Hakim Beberkan Aliran Dana
16 Juli 2026
Breaking News! Undangan Pernikahan Andrigo Beredar, Sang Penyanyi Bungkam Saat Dikonfirmasi
16 Juli 2026
Raker KONI Riau Ricuh! Adu Mulut Soal TPP Berujung Rapat Dibubarkan
16 Juli 2026
Siapa yang Berbohong? Pemkab Lingga Bilang Tak Tahu, Perusahaan Klaim Kantongi Izin Resmi
16 Juli 2026
Operasi Perdana Kapolsek Baru Berbuah Hasil, Sabu 0,34 Gram dan Dua Terduga Diamankan
16 Juli 2026
3 Hari Dicari, Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin Akhirnya Ditemukan
16 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Operasi Perdana Kapolsek Baru Berbuah Hasil, Sabu 0,34 Gram dan Dua Terduga Diamankan
  • 2 Kaget! Ratusan ASN Kuansing Gigit Jari, Gaji ke-13 Tertahan karena Kesalahan Administrasi
  • 3 Kasus Fee Proyek Belum Usai! Polisi Bongkar Fakta Baru, 6 Saksi Sudah Diperiksa
  • 4 Babak Baru Kasus TPPO Bengkalis! Empat Terdakwa Hadapi Ancaman 10 Tahun Penjara
  • 5 Terungkap! Hasil Autopsi Dokter Alex Temukan Memar di Kepala, Polisi Belum Simpulkan Penyebab Kematian
  • 6 Polisi Gerebek Rumah di Jalintim Pelalawan, Sabu dan Ekstasi Berserakan di Dalam
  • 7 Ditengah Kemelut Efesiensi Anggaran, Septian Nugraha Tetap Bersemangat Kunjungi Konstituen
  • 8 Polsek Rengat Barat Gelar Pasar Pangan Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media