Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun
BUALBUAL.com - Polres Kampar mengungkap kasus pembunuhan anak yang masih berusia 3,5 tahun oleh ibu kandungnya sendiri di ruang Kasi Humas Polres Kampar, pada Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, kasus tersebut telah viral karena anak yang dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri hingga tewas di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Ahad (26/3/2023).
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK, melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani SH MH, didampingi oleh Kasi Humas Polres Kampar, Ipda David Gusmanto, dalam ekspose menjelaskan kronologis kejadian.
Pada Ahad, 26 Maret 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, masyarakat memberi informasi bahwa ada anak yang meninggal secara tidak wajar. Tim Unit Reskrim dari Polsek Kampar kemudian turun ke tempat kejadian untuk memeriksa kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah sampai di tempat kejadian, tim menemukan seorang anak yang berusia 3,5 tahun telah meninggal dan terbujur kaku di ruang tamu rumah korban.
Setelah melihat hal tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan beberapa hal yang mencurigakan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk memastikan penyebab kematian anak tersebut. Hasil autopsi menunjukkan beberapa luka di tulang tengkorak kepala menjadi penyebab kematian korban.
Ibu korban mengakui melakukan pemukulan beberapa kali di kepala anaknya. Perbuatan ini telah sering dilakukan mulai dari Januari 2023 dan pada saat kejadian, yaitu Ahad 26 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang menyebabkan anak tersebut meninggal dunia.
Menurut keterangan pelaku (ibu korban), motif yang mendorongnya melakukan penganiayaan adalah karena anaknya rewel dan lasak. Pada saat kejadian, si ibu sedang mencuci piring, dan anaknya menyerakkan sabun sembari bermain buih sabun. Karena kesal melihat anaknya yang lasak dan asyik memainkan sabun pencuci piring, ibu korban tidak bisa mengendalikan diri dan melakukan pemukulan di kepala dengan gayung sebanyak tiga kali dan juga mencekik anak di bagian leher hingga anaknya meninggal dunia.
Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani SH MH, menyatakan bahwa pelaku (ibu korban) diancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Berita Lainnya
Kadisdik Inhu Sebut Punya Data Dugaan Pemerasan Sejak 2016, Kajati Riau: Luar Biasa Dia, Itu hanya pengalihan isu
Polres Karimun Gelar Konferensi Pers, Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Lagi Asyik Pesta Sabu, Pasutri Siri di Kemuning Inhil Ditangkap Polisi
Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi
Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
Yati Warga Pekan Heran Susul Suami Masuk Bui diringkus Saat Dangang Narkoba
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing
Pekan Depan Pengawas BUMD Tuah Sekata Akan di Hadirkan Pada Persidangan
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil