Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
BUALBUAL.com - Seorang pemuda asal Tembilahan Inhil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar di Daerah Panam Kota Pekanbaru, karena melarikan anak gadis dibawah umur asal Kampar. Terduga pelaku dan korban ditemukan petugas pada Senin malam (15/02/2021).
Tersangka yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar ini adalah RY (22) warga Kota Tembilahan Kabupaten Inderagiri Hilir, Riau. Penangkapan tersangka RY ini atas laporan A (45) warga Kecamatan Tambang Kampar, karena pelaku telah melarikan anak gadis dari pelapor yang baru berusia 15 tahun.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu pelapor ditelpon oleh guru anaknya disalahsatu pesantren di Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, Gurunya itu mengatakan bahwa anaknya D tidak berada di Asrama sejak pukul 12.00 WIB siang tadi.
Pelapor kemudian mencari anak gadisnya itu beberapa tempat namun tidak berhasil menemukannya, kemudian atas saran gurunya lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK perintahkan Kanit Reskrim Iptu Darman Siswanto SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mencari korban serta mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti lainnya, didapat informasi bahwa korban berada di daerah Panam Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Senin malam (15/2/2021) sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Darman beserta anggota melihat seorang perempuan yang mirip dengan foto korban yang diberikan pelapor, tengah berjalan dengan seorang laki-laki.
Petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut dan kemudian melakukan interogasi terhadap mereka, dari hasil interogasi diketahui bahwa perempuan yang ditemukan petugas itu adalah korban sdri. D bersama tersangka RY, keduanya lalu dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka RY kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (1) KUH Pidana, yaitu melarikan wanita yang belum cukup umur yang diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Berita Lainnya
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja
Ratusan Botol Miras Asal Singapura Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Inhil
Skandal Kredit Fiktif Petani Sawit, 5 Terdakwa Diadili di Tipikor Pekanbaru
Menjelang Sidang Tuntutan, Cak Mus Optimistis Abdul Wahid Dibebaskan
Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Jaksa Tegas! Dari Penegak Hukum Jadi Terdakwa Narkoba, Dua Oknum Polisi Bengkalis Dituntut Berat
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'
Seorang Guru Gantung Diri di Pohon Jambu Samping Rumah
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas