• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Jaksa Tegas! Dari Penegak Hukum Jadi Terdakwa Narkoba, Dua Oknum Polisi Bengkalis Dituntut Berat

Redaksi

Jumat, 08 Mei 2026 07:00:48 WIB Dibaca : 545 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dua oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkotika jenis sabu dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Kedua terdakwa masing-masing Panda Pasaribu (38) dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda 250 Juta atau subsider 90 hari penjara. Sementara, Muhammad Nor Syahidan (25) dituntut 5 Tahun penjara dan denda 250 juta atau subsider 90 hari penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis mengatakan, tuntutan terhadap oknum anggota Polri bertugas di Polres Bengkalis tersebut telah dibacakan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (2/5/2026) kemarin.

Menurutnya, tuntutan dibacakan JPU setelah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

"Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya berkomitmen memberantas narkoba. Kemudian, terdakwa P terdapat catatan pernah di hukum. Selain hal itu, saat ini Pemerintah dan penegak hukum tengah konsen perang terhadap narkoba," ujarnya melalui Kasi Pidum, Marthalius, SH., Kamis (7/5/2026).

Selain dua anggota Polri, tuntutan juga telah dibacakan terhadap rekan keduanya dalam kasus tersebut. Ia adalah Sindi Claudia (24) dituntut kurungan penjara 4 Tahun. Kemudian satu terdakwa lainnya merupakan anak di bawah umur dan telah inkrah hukum 4 bulan pelatihan kerja di LP Khusus Anak, Pekanbaru.

"Bersangkutan, terdakwa S seorang perempuan ini terbukti sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya lagi.

Sidang perkara narkotika melibatkan oknum polisi ini akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/5/2026) dengan agenda putusan.

Kronologi Perkara

Perkara menjerat dua oknum polisi ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, 17 Januari 2026. Petugas lebih dulu mengamankan Sindi Claudia dan seorang anak di bawah umur di kamar 218 Hotel Marina, Bengkalis.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa bong dan plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang polisi bernama Syahidan. Ketiganya sempat menggunakan narkotika di Hotel Surya, Bengkalis.

Pengembangan dilakukan petugas. Syahidan diringkus di Barak Dalmas Polres Bengkalis yang beralamat di Jalan Karimun, Kelurahan Bengkalis Kota. Oknum polisi ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari rekan sekerjanya, Panda Pasaribu. Petugas mengamankan bersangkutan di sebuah rumah di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu

Polres Inhil Tetapkan Manager SPBU Tembilahan Hulu Tersangka, Terkait Dugaa Penyelewengan BBM Bersubsidi

Marjani Ajudan Gubri Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Status Tersangka

Mengapa UAS Rela Turun Langsung ke Pengadilan? Ini Alasan di Balik Kesaksiannya untuk Abdul Wahid

Ayah Tiri Nekat Tiduri Anak Tirinya Berulang Kali

Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan

Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi

Ferry Yunanda Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Pemerasan di Lingkungan PUPRPKPP Riau

Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas

Gara-gara Narkoba Suami Kabur, Istri Cs Keciduk, DPO Ikut Terangkut Polisi

Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi

Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba

Terkini +INDEKS

Tak Kuasa Menahan Haru, Rusli Saksikan Rumahnya Dibedah Gratis di Hari Bhayangkara ke-80

24 Juni 2026
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar, Negara Selamatkan Kerugian Rp2,4 Miliar!
24 Juni 2026
Polres Inhil Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan 1.351 Butir Ekstasi, 134 Tersangka Diciduk
24 Juni 2026
Puluhan Tahun Berpisah, DMJ Akhirnya Bertemu Sang Guru: Nilai Kebaikannya Masih Saya Pegang!
24 Juni 2026
''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
24 Juni 2026
Plt Gubri Klarifikasi Besar-besaran: MBG Justru Hemat Anggaran Rp45 Miliar!
24 Juni 2026
Sebut MBG Pengaruhi PAD, Plt Gubernur Riau Diperiksa Kemendagri, Hasilnya Mengejutkan!
24 Juni 2026
Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba
24 Juni 2026
Arus Kuat Seret Bocah 6 Tahun di Dermaga Dumai, Tim SAR Temukan Korban Meninggal
24 Juni 2026
Abdul Wahid Hadirkan Chairul Huda, Ahli Hukum yang Kerap Muncul di Perkara Korupsi Kakap
24 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Inhil Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan 1.351 Butir Ekstasi, 134 Tersangka Diciduk
  • 2 ''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
  • 3 Plt Gubri Klarifikasi Besar-besaran: MBG Justru Hemat Anggaran Rp45 Miliar!
  • 4 Sebut MBG Pengaruhi PAD, Plt Gubernur Riau Diperiksa Kemendagri, Hasilnya Mengejutkan!
  • 5 Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba
  • 6 Abdul Wahid Hadirkan Chairul Huda, Ahli Hukum yang Kerap Muncul di Perkara Korupsi Kakap
  • 7 Ketahanan Pangan Diperkuat, Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Cabai di Batang Cenaku
  • 8 Ketua Komisi IV DPRD Inhil Bantah MBG Rugikan Daerah: Justru Jadi Mesin Penggerak Ekonomi!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media