Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi
BUALBUAL.com - Polda Riau berhasil membongkar kejahatan perdagangan ilegal hewan dilindungi berupa Hewan Kukang, Trenggiling, Kuku Macan dan Paruh burung Enggang di beberapa tempat di Kota Pekanbaru dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Apel Utama Markas Komando Polda Riau jalan Pattimura No 13 Kota Pekanbaru, Senin (19/07/2021).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa, penangkapan ini terpisah dibeberapa tempat di Kota Pekanbaru. Untuk Kejahatan Perdagangan Hewan Trenggiling atau Sisik trenggiling ditangkap dua tersangka an IR (45) dan ER (31) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan tersangka RU ditangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru.
"Saat ditangkap oleh aparat Krimsus, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak lima belas kilo sisik Trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kilo sisik trenggiling. Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada tanggal 21 juni 2021 dan RU pada tanggal 2 Juni 2021," ungkapnya.
“Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah,” ujar Narto.
Selain sisik Trenggiling, juga direlease kejahatan Perdagangan Hewan Kukang, dimana aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55) warga Kampar Kiri yang menetap di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar (Sumbar) dan RAF (30) juga warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.
“Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan Kukang yang dilindungi ini pada hari Senin (12/07) sekira pukul 06 pagi di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” ujar Narto.
Dalam penangkapan tersebut terdapat delapan hewan Kukang yang diletakkan di dua kardus yang terpisah. KIS dan RAF ini menurut Narto, datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual delapan ekor Kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Narto mengungkapkan bahwa Polda Riau juga menangkap kejahatan atas perdagangan sebanyak Lima Paruh burung Enggang (burung Rangkong) dan satu kuku Harimau oleh tersangka AH (28 thn) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar - Riau.
Menurut Narto, AH ditangkap hari Jumat (02/07/2021) sekira pukul 10.00 pagi di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas (diseberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
“AH kita tangkap Ketika sedang menunggu pembeli di SPBU di atas,” ujar Narto.
“Terhadap ketiga kasus ini, Semua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana," tutup Narto.***
Berita Lainnya
Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Jefri: Laporan Eks Ketua Gugus Tugas Meranti 'dr Misri' ke Polisi Tidak Relevan
Sat Res Bengkalis Amankan 2 Orang Penjual Chip Higgs Domino Di Bengkalis, Mandau Kapan??
Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda
Tim Sus Narkoba Bengkalis, Sikat Pengedar Sabu Di Rupat Utara
Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana
Edarkan Sabu, Pasutri di Tembilahan Diringkus Polisi
Seorang Pria Dihajar Suami Istri Dan Anak Hingga Bonyok, Telah Diamankan Polisi
Team Reskrim Polsek Siak Kecil, Tangkap Pria Miliki Sabu 19.00 Gram
Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampura Diserahkan Keluarga ke Polisi
Plang merek Dana APBD Kampar tak di pasang, Ada apa dengan proyek ini? Ini tanggapan Kadis Yasir