Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi

BUALBUAL.COM INHU – Kasus pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, kebun milik warga , SPS, menjadi sasaran pelaku. Ironisnya, pelaku yang akhirnya ditangkap pihak Polsek Rengat Barat, terungkap positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu, (4/12/ 2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Hardi Wiranata, karyawan kebun sekaligus pelapor, mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian pencurian. Kejadian terjadi di kebun sawit milik SPS yang berlokasi di Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.
Menurut laporan, kejadian bermula saat Hardi bersama karyawan kebun lainnya tengah membersihkan areal kebun sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka mendapati buah kelapa sawit yang sudah dipanen tanpa izin. Saat memeriksa lebih jauh, Hardi melihat seorang pria sedang memanen sawit tersebut. Pelaku sempat ditangkap oleh salah satu karyawan bernama Agus.
Namun, pelaku melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri ke arah Desa Air Jernih. Dalam insiden ini, korban, SPS, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Setelah menerima laporan, tim Polsek Rengat Barat bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Sekitar pukul 18.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat bersama tim mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Air Jernih.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap DP alias Deni, seorang pria berusia 32 tahun. Setelah diamankan, dilakukan tes urine terhadap Deni yang menunjukkan hasil positif menggunakan methamphetamine atau sabu-sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 104 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 1.200 kilogram. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan tindak kriminal," ujar Aiptu Misran.
Kasus ini mencerminkan adanya keterkaitan antara kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Upaya penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mengurangi angka kejahatan serupa di masa depan.
Berita Lainnya
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi
Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi
Dalam Kondisi Mabuk, Warga Mandah Ini Bacok Teman Sendiri
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
Sempat Kabur ke Mandah, Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Kerugian Negara Capai Rp24,5 Miliar, Enam Agen Pupuk di Riau Disidang
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
LHK Riau Dituduh Diduga Terima Rp 7 Miliar, Terkait Pencemaran Limbah PT SIPP di Bengkalis,
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi
Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Pinggir, Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid