Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri
BUALBUAL.com - Seorang Laki-laki berinisial SF (29), diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pornografi dan ITE.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (23/4/2021).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran mengungkapkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka inisial SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan WhatsApp agar korban segera menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Ampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera maka video porno dan foto - foto bugil korban akan disebarkan ke teman - teman korban.
“Berhubung saat itu sedang hujan deras, maka korban menunggu hujan reda dan langsung menemui tersangka di Simpang Melcem Batu Mmpar sekira pukul 15.00 WIB. sekira pukul 16.00 WIB, korban diberitahu oleh Saksi Nona bahwa ia telah menerima foto - foto bugil korban melalui pesan messenger facebook. kemudian sekira pukul 18.00 WIB, korban diberitahu juga oleh saksi Ely bahwa ia juga telah menerima dan mengetahui foto - foto bugil korban," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran.
"Dari hasil penyelidikan sejak bulan Maret 2021, tersangka sering mengancam korban akan menyebarkan video porno dan foto - foto bugil korban kepada keluarga dan teman - teman korban apabila korban tidak menuruti kemauan tersangka, diantaranya tersangka juga meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun karena korban tidak menyanggupinya, maka korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan. padahal sejak berpacaran, kartu ATM milik korban sudah dikuasai oleh tersangka selama kurang lebih 4 (empat) tahun," ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) bundel print out percakapan di media sosial berisi foto-foto bugil korban yang telah disebarluaskan dan 1 (satu) buah ATM BNI atas nama tersangka.
"Modus operandinya adalah tersangka tidak terima akan diputus oleh pacarnya, dan mengancam korban untuk memberikan uang 50 juta jika tidak mau disebarluaskan foto bugilnya, karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial," AKBP Imran.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah.

Berita Lainnya
Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
Buruan Polisi Selama Lima Tahun, Mujianto Ditangkap dan Ternyata Gunakan Sabu
Digerebek di Rumah! Polsek Concong Ringkus Pria dengan 14 Paket Sabu
5 Pelaku Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba
Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air
Team Opsnal Polsek Mandau, Amankan 2 Pria Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Di Duri
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi
Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim
Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang