Team Opsnal Polsek Mandau, Amankan 2 Pria Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Di Duri
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil ciduk 2 orang pelaku Narkoba jenis Shabu di Duri.Ke 2 pemuda yang terbilang muda ini ditangkap petugas atas adanya informasi dari masyarakat, serta kerja keras jajaran Polsek Mandau dalam menekan peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi,S.I.K dalam penyampaiannya, Pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2020, sekira pukul 00.30 Wib, Team Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ (21) dan FC (17) atas kepemilikan/menguasai Narkoba. Tersangka diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau pada malam hari dengan barang bukti barang haram tersebut.
Dari tersangka didapati Barang bukti Narkotika jenis Shabu berupa 1 Paket diduga Narkotika jenis Shabu, 17 Plastik Klip kosong Pembungkus Shabu, 1 set Alat Hisap Shabu (bong), 1 buah Kotak tempat menyimpan plastik klip, 1 unit Handphone android Samsung dan 1 Unit sepeda merek Honda Supra Fit tanpa No. Pol.
Pengakuan tersangka bahwa 1 paket Narkotika jenis Shabu tersebut dibelinya dari Sdra. *F* (DPO) untuk dijual kembali.
" Atas penangkapan tersebut Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Berita Lainnya
Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi
Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II
Polsek Pranap Ringkus Pria Warga Inhil di Duga Pengerdar Sabu-Sabu
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Seorang Guru Ngaji Diamankan Di Siak Kecil, Atas Dugaan Pelecehan Sexsual
Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor