Oknum Guru Honorer di Meranti Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Tindakan Asusila Siswa Disekolah
BUALBUAL.com - Petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan IV (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan A (44)seorang guru honorer yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu SD di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut, Terduga Pelaku di amankan pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Dikediamannya Jl. Budaya Gg. Nurul Iman, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.Kamis (16/4/2026).
"Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Meranti" ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keterangan korban sementara, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak enam kali saat korban masih sekolah di kelas 6 SD di dalam kelas dan disaksikan oleh sejumlah murid. Korban juga mengaku sering diejek oleh salah satu temannya terkait peristiwa itu.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya S, 49 tahun Ibu Korban, Pihak keluarga yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Meranti pada Rabu (12/4). Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencabulan diketahui terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB di ruang kelas.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak PPA berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang SD warna putih, 1 helai rok panjang SD warna merah, dan 1 helai jilbab milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Meranti mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.(Amr)

Berita Lainnya
Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi
Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu
Digiring Polisi ke Mobil Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Tangkap Tangan Lapas Di Riau, 3 Napi dan 1 Oknum Sipir Diamankan Selundupkan Sabu
Pelaku Pembacokan di Inhu di ringkus Polisi Ini Kejadiannya
Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tagaraja Berhasil Diringkus Polisi
Pria Asal Siak Ini Tertangkap di Sumut, Terkait Pembunuhan Selingkuhan Istri