Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, inisial IM dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), inisial ZI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Kamis (16/6/2022).
Kedua tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil di tubuh PT. GCM tahun 2004, 2005 dan 2006.
"Kami baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil yakni PT.GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra.
Ia mengatakan berdasarkan penyidikan umum tersebut Kejari Inhil telah melakukan pemanggilan terhadap kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.
"Dalam kasus ini, kami telah memanggil 40 orang saksi dan 2 orang ahli serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT. GCM 3 tahun tersebut yang berasal dari APBD tahun 2004 sebesar Rp.4,2 milyar," paparnya.
Dari hasil ekspose ini Tim Penyidik Kejari Inhil telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti dan harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
"Berdasarkan alat bukti ini, mengerucut dan mengarah kepada 2 orang tersangka inisial ZI selaku direktur PT. GCM saat itu dan mantan Bupati Inhil inisial IM periode 2003 hingga 2013," sebut Haza.
Setelah penetapan tersangka, Kejari Inhil mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus atas nama kedua tersangka tersebut yaitu inisial ZI dan IM terkait tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar 4,2 milyar pada BUMD PT.GCM. Dimana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT. GCM dan penggunaan uang PT. GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
"Tersangka ZI saat ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Berita Lainnya
IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Polres Karimun Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian
Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi
Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang
Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi
Korban Pembunuhan Bos Sawit Belum Ditemukan, Kapolres Inhu Minta Maaf
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Saber Pungli
Polisi Ringkus 2 Warga Kuala Enok, Inhil Terkait Tindak Pidana Narkotika
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara