Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, inisial IM dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), inisial ZI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Kamis (16/6/2022).
Kedua tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil di tubuh PT. GCM tahun 2004, 2005 dan 2006.
"Kami baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil yakni PT.GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra.
Ia mengatakan berdasarkan penyidikan umum tersebut Kejari Inhil telah melakukan pemanggilan terhadap kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.
"Dalam kasus ini, kami telah memanggil 40 orang saksi dan 2 orang ahli serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT. GCM 3 tahun tersebut yang berasal dari APBD tahun 2004 sebesar Rp.4,2 milyar," paparnya.
Dari hasil ekspose ini Tim Penyidik Kejari Inhil telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti dan harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
"Berdasarkan alat bukti ini, mengerucut dan mengarah kepada 2 orang tersangka inisial ZI selaku direktur PT. GCM saat itu dan mantan Bupati Inhil inisial IM periode 2003 hingga 2013," sebut Haza.
Setelah penetapan tersangka, Kejari Inhil mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus atas nama kedua tersangka tersebut yaitu inisial ZI dan IM terkait tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar 4,2 milyar pada BUMD PT.GCM. Dimana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT. GCM dan penggunaan uang PT. GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
"Tersangka ZI saat ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Berita Lainnya
Polda Riau Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Kepulauan Meranti dan Amankan 3 Tersangka
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
5,90 Gram Narkoba Berhasil di Amankan Satres Polres Inhu
Tenaga Nakes di Bintan Dibekuk Polisi Karena Pakai Narkoba
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi
Seorang Pemuda di Inhil Edarkan Uang Palsu, Ini Modusnya
Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Pemasok Narkoba Malaysia-Riau Berhasil Ditangkap di Kota Johor, 62 Kg Sabu Diamanahkan