• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Bersama Direktur PT GCM, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 21:18:11 WIB Dibaca : 3133 Kali
Cetak


TEMBILAHAN (BUALBUAL.com) - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) periode 2003-2013, inisial IM dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Gemilang Citra Mandiri (GCM), inisial ZI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Kamis (16/6/2022).

Kedua tersangka itu terlibat tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil di tubuh PT. GCM tahun 2004, 2005 dan 2006.

"Kami baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Inhil yakni PT.GCM tahun 2004, 2005, 2006 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan umum," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen Haza Putra.

Ia mengatakan berdasarkan penyidikan umum tersebut Kejari Inhil telah melakukan pemanggilan terhadap kurang lebih 40 saksi dan 2 orang ahli.

"Dalam kasus ini, kami telah memanggil 40 orang saksi dan 2 orang ahli serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal PT. GCM 3 tahun tersebut yang berasal dari APBD tahun 2004 sebesar Rp.4,2 milyar," paparnya.

Dari hasil ekspose ini Tim Penyidik Kejari Inhil telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi dengan menemukan dua alat bukti dan harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Berdasarkan alat bukti ini, mengerucut dan mengarah kepada 2 orang tersangka inisial ZI selaku direktur PT. GCM saat itu dan mantan Bupati Inhil inisial IM periode 2003 hingga 2013," sebut Haza.

Setelah penetapan tersangka, Kejari Inhil mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus atas nama kedua tersangka tersebut yaitu inisial ZI dan IM terkait tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal sebesar 4,2 milyar pada BUMD PT.GCM. Dimana diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT. GCM dan penggunaan uang PT. GCM melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

"Tersangka ZI saat ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan. Sedangkan terhadap tersangka IM saat ini kami panggil namun yang bersangkutan tidak hadir, tentunya akan kami tindak lanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret

Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur

Polres Karimun Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Pencurian

Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi

Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang

Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba

Aniaya Pengunjung, Tukang Parkir Danau Raja Diringkus Polisi

Korban Pembunuhan Bos Sawit Belum Ditemukan, Kapolres Inhu Minta Maaf

Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Saber Pungli

Polisi Ringkus 2 Warga Kuala Enok, Inhil Terkait Tindak Pidana Narkotika

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara

Terkini +INDEKS

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Inhu Fokus pada Pertanian dan Pencegahan Stunting

17 Juni 2026
Nyaris Lolos! Sabu 27 Kg Senilai Rp26 Miliar Masuk Lewat Jalur Laut, 3 Orang Dibekuk
17 Juni 2026
Tak Hanya Soal BBM! Mahasiswa Unri Bongkar Deretan Kebijakan yang Dinilai Menindas Rakyat
17 Juni 2026
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
17 Juni 2026
Fantastis! Hampir 10 Kilogram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polisi, Bandar Ketar-Ketir
17 Juni 2026
Kuala Enok Porak-Poranda! Abrasi Dahsyat Gerus Pesisir, Belasan Rumah dan Fasilitas Umum Hancur
17 Juni 2026
Orang Tua Lega! Puluhan Anak Dapat Sunat Gratis, Semua Ditanggung Polres Bengkalis
17 Juni 2026
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
17 Juni 2026
Geger! Hiolo Bersejarah Senilai Rp150 Juta Dicuri dari Kelenteng, 4 Pelaku Dibekuk Polisi
17 Juni 2026
Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
17 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pendaftaran Siswa Baru di Inhil Diperpanjang, Sekolah Dilarang Tolak Berkas Calon Murid
  • 2 Sempat Curhat Masalah Rumah Tangga, Tukang Urut di Rohul Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Suami Menghilang!
  • 3 Tak Perlu Buka Lahan Baru! Kapolsek Pelangiran Ajak Petani Raup Cuan dari Sela Kebun Kelapa
  • 4 Berani Tagih Rp1 Triliun ke Pusat! Surat Bupati Siak ke Prabowo, Dahlan Iskan: Kepala Daerah Sudah Mau Meledak!
  • 5 Teriakan Saksi Buka Dugaan Pelecehan Anak di Pangkalan Kerinci, Polisi Langsung Bertindak
  • 6 Ribuan Mata Tertuju ke Layar! Nobar Piala Dunia 2026 di Polres Inhil Satukan Forkopimda dan Masyarakat
  • 7 Datuk Besar Muhammad Uzer Keluarkan Instruksi Tegas, Seluruh Laskar Siaga Kawal Kenduri Akbar Melayu Nusantara!
  • 8 Konser Andrigo Pecah! Ribuan Masyarakat Inhil Nyanyi Bareng Hingga Akhir Acara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media