Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Kempas Polres Inhil berhasil mengamankan terduga kasus tindak pidana perjudian jenis togel di sebuah warung di Jalan Lintas Provinsi Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil
Pelaku berinisial SU (40) merupakan warga Tembilahan Kabupaten Inhil. Dengan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah), 1 unit handphone, 1 buah kartu ATM BRI yang berisi uang tunai Rp. 950.000,- yang merupakan hasil dari tindak pidana perjudian jenis togel dan 1 lembar kertas slip penarikan uang via ATM.
Adapun kronologi penangkapan, menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, pada hari Sabtu 23 Januari 2021 pagi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung Jalan Lintas Provinsi, Kempas ada seseorang laki laki berinisial SU yang menerima pembelian nomor togel dari masyarakat.
"Atas informasi tersebut anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 11.15 WIB, tim langsung bergerak menuju ke TKP yang dimaksud dan melihat SU sedang duduk di sebuah warung," papar Warno.
Tim Opsnal pun menghampiri SU yang sedang memegang sebuah handphone, tim langsung mengamankan handphone tersebut. Dari isi handphone, diketahui bahwa SU menerima pembelian nomor togel dari masyakarat.
Dari hasil interogasi, ujar Warno, SU mengaku melakukan perjudian jenis togel putaran Sydney dan Hongkong dengan menerima pembelian nomor togel dari masyarakat yang datang menemuinya dan memberitahu nomor togel yang di beli.
"Selain itu ada juga masyarakat yang membeli nomor dengan mengirimkan sms nomor yang akan di beli, kemudian menyerahkan uang untuk pembelian nomor togel, SU menyetorkan uang pembelian nomor togel dari masyarakat tersebut ke situs judi online dan tinggal menunggu nomor yang mana keluar setiap harinya yaitu Sydney pada pukul 14.00 WIB dan Hongkong pada pukul 23.00 WIB," tuturnya.
Sistem keuntungan yang diperoleh dari pembelian nomor Sydney dan Hongkong yang keluar, untuk pembelian Rp 1000 (2) angka mendapat Rp 100.000, untuk pembelian (3) angka Rp. 1.000.000, untuk pembelian (4) angka Rp. 10.000.000.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," tutup AKP Warno.
Berita Lainnya
Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel Jenis Kim di Desa Tanah Merah
Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka Diduga Bawa Sabu-sabu 286,14 Gram
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
Alamak!!! Oknum Anggota DPRD Kampar diduga aniaya seorang Kontraktor
Tokoh Bugis Kota Batam Masrur: Hutang Nyawa Dibayar Nyawa, Hutang Darah Dibayar Darah!
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Korban Tabrak Lari Tubuh Hancur, Tadi Pagi Di KM.3,5 Kulim
Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar 5,22 Gram Sabu di Lirik
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Berdalih Minta Tolong, Warga Desa Semuli Raya Lampura Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Kriminal dalam Bulan Terakhir ini, Polres Lampura Amankan 10 Pelaku Kejahatan