Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
BUALBUAL.com - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban berinisial SDT (59), Rabu (12/04/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK MSi melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (09/04/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor Sungkono diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT 002 RW 007 Kelurahan Melayu Kota Piring kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut, sesampai di rumah tersebut bersama dengan warga pelapor mendengar suara teriakan didalam rumah.
Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi Nasrun mendobrak pintu rumah, ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27).
Dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg. Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.
"Setelah menerima Laporan dari ketua RT selaku Pelapor bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan kota piring Gang putri riau IV yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," terang Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi SH langsung ke TKP dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit.
Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 12 kg.
Tersangka melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah.

Berita Lainnya
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP
Fakta Belum Lengkap, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penyidikan Tambak Udang
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Berpura Pura Cari Rumah Sewa, Pelaku Satroni Rumah Warga Yang Ditanya
Dua Tahun DPO, Pelaku Curat di Kotabumi Selatan Berhasil Diringkus Polisi di Bakauheni
Dua Pria Ditangkap di Pangkalan Lesung,28 Paket Sabu Diamankan
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau
Polsek Tembilahan Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Sabu
Sabu Dalam Tas Coklat, Polres Pelalawan Dalami Jaringan Narkoba Libatkan Dua Kekasih
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Cantik di Tembilahan
Lakukan Penusukan Pria Warga Rupat Ini, Diamankan Polsek Rupat