Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
BUALBUAL.com - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban berinisial SDT (59), Rabu (12/04/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK MSi melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (09/04/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor Sungkono diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT 002 RW 007 Kelurahan Melayu Kota Piring kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut, sesampai di rumah tersebut bersama dengan warga pelapor mendengar suara teriakan didalam rumah.
Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi Nasrun mendobrak pintu rumah, ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27).
Dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg. Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.
"Setelah menerima Laporan dari ketua RT selaku Pelapor bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan kota piring Gang putri riau IV yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," terang Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi SH langsung ke TKP dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit.
Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 12 kg.
Tersangka melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah.

Berita Lainnya
Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat
Truk Dilarikan Saat Ditinggal Shalat Jumat, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kampar Kiri Dibantu Warga
Lagi Asik Bungkus Sabu di Kamar, Seorang Pria di TPTM Rohil Diciduk Polisi
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Pengguna dan Pemilik Ganja di Tembilahan Ditangkap
Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curat
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
Kabur Ratusan Kilometer ke Batam, Pelaku Penyerangan Pekerja PT SBP Tetap Tertangkap
Merasa Ditipu Toko Karmila Scarf, Korban Lapor ke Polisi
Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi