Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

BUALBUAL.com - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban berinisial SDT (59), Rabu (12/04/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK MSi melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (09/04/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor Sungkono diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT 002 RW 007 Kelurahan Melayu Kota Piring kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut, sesampai di rumah tersebut bersama dengan warga pelapor mendengar suara teriakan didalam rumah.
Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi Nasrun mendobrak pintu rumah, ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27).
Dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg. Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.
"Setelah menerima Laporan dari ketua RT selaku Pelapor bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan kota piring Gang putri riau IV yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," terang Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi SH langsung ke TKP dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit.
Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 12 kg.
Tersangka melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah.
Berita Lainnya
3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Inhil Divonis 5 Tahun Penjara
Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta
Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari
Biadab, Pria Paruh Baya di Inhu Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Polsek Pinggir Menjawab Keresahan Masyarakat Tentang Narkoba Dengan Menggulung Bandar Narkoba di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Salah Satu Pelaku Curanmor Tertangkap di Kecamatan Seberida Inhu
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
Polsek Peranap Ringkus Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor
Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau