Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
BUALBUAL.com - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban berinisial SDT (59), Rabu (12/04/2023).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK MSi melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (09/04/2023) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor Sungkono diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT 002 RW 007 Kelurahan Melayu Kota Piring kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut, sesampai di rumah tersebut bersama dengan warga pelapor mendengar suara teriakan didalam rumah.
Sementara, pintu rumah dalam keadaan terkunci. Kemudian saksi Nasrun mendobrak pintu rumah, ditemukan korban SDT berlumuran darah disebabkan dianiaya oleh terlapor SB (27).
Dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg. Selanjutnya, pelapor menghubung rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.
"Setelah menerima Laporan dari ketua RT selaku Pelapor bahwa telah terjadinya keributan di rumah nomor 02, Jalan kota piring Gang putri riau IV yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," terang Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Reaksi cepat Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi SH langsung ke TKP dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit.
Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 12 kg.
Tersangka melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman di atas 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) rupiah.

Berita Lainnya
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Karier Politik Sunardi Berakhir? Hakim Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Polda Riau Amankan Tersangka di Inhil dan Pelalawan
Oknum Pegawai Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditangkap Diduga Peras Kades
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata
Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan
Setelah 8 Bulan Terpisah, Ibu di Tembilahan Akhirnya Menang Hak Asuh Anak
Simpan Sabu di Bawah Sofa, Pria di Peranap Diciduk Polisi
Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penggadaian Emas Palsu
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu