Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan
BUALBUAL.com - Miliki Narkotika golongan I jenis Daun Ganja, 2 orang pria diamankan Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Sumbar di Jalan Jembatan Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat.
"Kedua terduga pelaku tersebut berinisial IR (31) dan FR (29) berhasil diamankan Senin (31/7/2023) subuh kemarin," sebut Kasubag Humas melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, Selasa (1/8/2023) malam via selulernya.
Dijelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku berjalan dramatis. Anggota Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Sumbar sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.
Saat akan dibekuk, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan, namun kesigapan Tim Tarantula membuat kedua pelaku bertekuk lutut.
Diceritakan AKP Desneri, sebelum dibekuk kedua pelaku yang menggunakan mobil Kijang minibus BA 1813 PB sudah dibuntuti sejauh 15 kilometer lebih dari arah Kota Padang Panjang.
Setibanya di Jembatan Ombilin, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, anggota Tim Tarantula yang sudah menunggu membuat rekayasa kemacetan jalan raya. Alhasil kedua pelaku terjebak macet, saat itulah beberapa anggota polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk menciutkan nyali pelaku.
"Penangkapan pelaku menjadi tontonan masyarakat sekitar," tambahnya.
Dikatakan, setelah diborgol, mobil pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti Ganja kering siap edar seberat 3,5 kg, yang dari 3 paket besar dan 1 paket sedang yang ditemukan di bawah tempat duduk mobil tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, kata AKP Desneri, ganja tersebut dibawa dari Payabungan, Sumatera Utara dan akan diedarkan di Kota Solok.
Masih pengakuan pelaku, sambung Desneri, barang haram yang mereka bawa sebenarnya berjumlah sebanyak 15 kilogram. Namun telah terjual di beberapa lokasi sebanyak 11,5 kilogram.
"Sisa barang yang berjumlah 3,5 kg tersebut akan mereka jual dan edarkan di Kota Solok," kata Desneri.
Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, pungkasnya.

Berita Lainnya
Komitmen Bantu Masyarakat, LBHI Batas Indragiri Turun Langsung ke Lokasi Lahan Sengketa dengan Perusahaan di Desa Sungai Raya
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Kepercayaan Publik Tinggi pada Kejaksaan RI. Barita Simanjutak akui Leadership Jaksa Agung
Polsek Keritang Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sencalang, Amankan 5 Paket Kecil
Mahasiswa Desak Periksa Gubernur Syamsuar, Kejati Riau: Minta Massa Aksi Bersabar
Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
Tim Saber Pungli Polda Riau Lakukan OTT Sekcam Binawidya Pekanbaru
Bukti Nyata Kerja Keras Polres Bengkalis Dimusnahkan, Selamatkan 287 Ribu Jiwa
Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau
Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu