Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan
BUALBUAL.com - Miliki Narkotika golongan I jenis Daun Ganja, 2 orang pria diamankan Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Sumbar di Jalan Jembatan Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat.
"Kedua terduga pelaku tersebut berinisial IR (31) dan FR (29) berhasil diamankan Senin (31/7/2023) subuh kemarin," sebut Kasubag Humas melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, Selasa (1/8/2023) malam via selulernya.
Dijelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku berjalan dramatis. Anggota Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Sumbar sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.
Saat akan dibekuk, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan, namun kesigapan Tim Tarantula membuat kedua pelaku bertekuk lutut.
Diceritakan AKP Desneri, sebelum dibekuk kedua pelaku yang menggunakan mobil Kijang minibus BA 1813 PB sudah dibuntuti sejauh 15 kilometer lebih dari arah Kota Padang Panjang.
Setibanya di Jembatan Ombilin, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, anggota Tim Tarantula yang sudah menunggu membuat rekayasa kemacetan jalan raya. Alhasil kedua pelaku terjebak macet, saat itulah beberapa anggota polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk menciutkan nyali pelaku.
"Penangkapan pelaku menjadi tontonan masyarakat sekitar," tambahnya.
Dikatakan, setelah diborgol, mobil pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti Ganja kering siap edar seberat 3,5 kg, yang dari 3 paket besar dan 1 paket sedang yang ditemukan di bawah tempat duduk mobil tersebut.
Menurut pengakuan pelaku, kata AKP Desneri, ganja tersebut dibawa dari Payabungan, Sumatera Utara dan akan diedarkan di Kota Solok.
Masih pengakuan pelaku, sambung Desneri, barang haram yang mereka bawa sebenarnya berjumlah sebanyak 15 kilogram. Namun telah terjual di beberapa lokasi sebanyak 11,5 kilogram.
"Sisa barang yang berjumlah 3,5 kg tersebut akan mereka jual dan edarkan di Kota Solok," kata Desneri.
Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, pungkasnya.

Berita Lainnya
Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan
Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti
Simpan Narkotika di Dashboard Mobil, Pria Asal Masuji Ditangkap Polsek Banjar Agung
Mantap! Seorang Pria Warga Mandau Terpaksa Lebaran di Balik Jeruji
Mafirion: Jangan Berhenti di Pelaku, Bongkar Jaringan Penculik Bilqis Sampai ke Akar!
Polres Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli MTs Negeri 01 Bengkalis
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba