Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
BUALBUAL.com - Polres Karimun Polda Kepri Kembali menggelar konferensi Pers penangkapan terhadap 3 Tersangka yang melakukan rekrutmen dan pengiriman 8 orang Korban Calon Pekerja Migran Indonesia secara illegal atau non prosedural asal Lombok Prov. NTB
Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Karimun AKP BINSAR SAMOSIR, SH, MH dan turut hadir BP2MI Kab. Karimun, dalam konferensi Persnya dijelaskan 3 Tersangka yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.
8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Prov. NTB, berangkat dari Lombok pada hari sabtu tanggal 22 januari 2022 setiba di batam mereka dijemput Tersangka G kemudian sebagian calon PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel, setiba di penginapan Jam 17.00 Wib salah seorang PMI (korban) berinisial P di panggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI.
Hari minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 wib ke 8 (delapan) orang PMI tersebut diberangkatkan oleh Tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun Namun telah di arahkan dan di beri nomor HP Tersangka R alias H .Setiba Di tanjung balai karimun para calon PMI tersebut telah di tunggu untuk di jemput oleh Pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari Tersangka R alias H agar diantar ke Pamak Kec.Tebing kab. Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).
“Pengungkapan terhadap 3 Tersangka ini mempunya peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia” Terang Kasat Polairud Polres Karimun AKP BINSAR SAMOSIR, SH, MH
Selain Tersangka sejumlah Barang Bukti yang telah kita amankan diantara Identitas Tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan Tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh Tersangka G ini ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kab. Karimun Bapak RONAL terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun” Tutup Kasat Polairud Polres Karimun AKP BINSAR SAMOSIR, SH, MH

Berita Lainnya
Pulang Antar Anak Sekolah, Ibu Ini Syok! Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku, Piano Yamaha Curian Berhasil Disita
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Berikan Himbauan Kamtibmas
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk
Tersangka Penyelundupan 31 Kg Sisik Trenggiling Dilimpahkan ke Kejaksaan Tembilahan
Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau
Tewasnya Korban Terbakar Di Dalam Mobil Pickup Di Tasik Serai Wangi, Ternyata Direncanakan
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan