Baharuddin Uang Segitu Terlalu Kecil untuk Digelapkan
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
BINTAN (BUALBUAL.com) - Mantan Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Baharuddin, S.Pd diduga telah mengelapkan uang transportasi guru Desa Pengkikik dan Desa Pulau Atas tahun 2017 Kecamatan Tambelan.
Saat dikonfirmasi kebenaran dugaan tersebut Baharuddin membenarkan dan mengaku telah mengembalikan dana digelapkan tersebut.
"Ya benar sudah saya kembalikan dan nilai kisaran 8 juta rupiah," ucap Pria yang saat ini menjabat sebagai Camat Tambelan, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Beberapa waktu lalu.
Menurut Bahar dana tersebut terlalu kecil jika untuk digelapkan.
"Kalau saya mau makan 8 juta itu tanggung bang, Bikin nama saya jelek saja," sebutnya.
Sementara itu, kepala Sekolah Taib Kepala Sekolah, SD Pulau Pinang tahun mengakui belum menerima kabar soal pengembalian dana tersebut.
"Saya belum ada terima soal uang yang digelapkan tersebut. Suruh Bahar telepon saya. Karena sampai saat ini belum ada dana tersebut diserahkan kepada kami," tutupnya. (Yatak)
Berita Lainnya
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan 4 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba di Dua Lokasi Berbeda
Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru
Orang Nomor 1 di Kuansing Diperiksa Kejari Selama 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 10,4 Miliar Lebih
Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara
Polda Riau Tangkap Tangan Kanan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita
Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19
Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan