Kasus Gas dan Oksigen BLUD, 2 Eks Dirut RSUD Rohul di Vonis 1 Tahun 2 Bulan
BUALBUAL.com - 2 Eks Direktur RSUD Rokan Hulu (Rohul) Faisal Harahap dan Novil divonis masing-masing satu tahun dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/4/2022).
2 Eks Dirut RSUD Rohil ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Bila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Hakim membacakan vonis hukuman terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi belanja oksigen dan gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019.
Selain menetapkan hukuman terhadap dua orang mantan Direktur RSUD Rokan Hulu tersebut, majelis hakim juga membacakan vonis hukuman bagi terdakwa Suratno dengan hukuman 1 tahun dan 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan. Hukuman yang sama juga divonis Hakim kepada terdakwa Adios Sucipto.
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Doni Saputra dan Agung Arda Putra.
Menurut Majelis hakim, empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi belanja oksigen dan gas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang–undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang–undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang–undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Berita Lainnya
Tim Hukum Kantor Hukum Akmal Bersama Majelis Hakim PA Tembilahan Gelar Descente
Seorang Buruh Harian di Pulau Burung Miliki Puluhan Paket Ganja Kering
Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Polres Inhil Kembali Amankan 1 Pelaku di Jakarta Terkait Kasus Penahanan Tug Boat PT THIP Pelangiran
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Cegah Gangguan Kamtibmas,Personel Polsek Kuindra Laksanakan Patroli
Mayat Mr.X Ditemukan Warga Di Tepi Pantai Penurun Muntai Barat
Pria Tua, Pelaku Agen Togel Situs Yoga Toto Diciduk Polisi Di Duri
17 Orang Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Polres Lampung Utara