Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif

BUALBUAL.com - Satreskrim Kepolisian Polres Indragiri Hulu mengungkap kasus love scamming yang melibatkan seorang pelaku berinisial ARS (24). Kasus pemerasan ini terungkap berkat laporan seorang gadis berinisial D (22), warga Kecamatan Batang Cenaku, yang menjadi korban selama berbulan-bulan.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT mengatakan D mengenal pelaku melalui media sosial Facebook sejak tahun 2023. Hubungan asmara daring yang terjalin membuat D terbuai hingga mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana kepada pelaku, meskipun keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Hubungan mereka berakhir pada Desember 2024, namun justru di sinilah mimpi buruk D dimulai. Pelaku, dengan dalih kehilangan handphone yang berisi foto-foto pribadi korban, mengarahkan D ke akun Facebook palsu bernama "AA".
"Akun tersebut kemudian mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi D jika tidak mengirimkan uang tebusan sebesar Rp 2 juta," kata Arthur, Selasa (17/6).
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya untuk terus memeras korban. Ia beralasan ingin membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang "hilang" dengan menawarkan jasa rekayasa teknologi, tentu saja dengan biaya tambahan.
"Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025," jelas AKP Arthur.
Berdasarkan laporan resmi korban, pada 14 Juni 2025, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi penangkapan dengan metode penyamaran (undercover).
Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa akun "AA" adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman uang adalah akun dompet digital yang terhubung dengan situs judi online milik pelaku.
"Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan," kata Arthur.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet," tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 27b ayat (1), (2) juncto Pasal 45 ayat (8), (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Berita Lainnya
Operasi Gabungan Gagalkan Penyeludupan Alkohol di Perairan Tanjung Sengkuang
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba di Jalintim, Ditemukan 4,72 Gram Sabu
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Tiga Pria Paruh Baya di Inhu Diringkus Polisi, Karena Jadikan Los Pasar Peranap Tempat Berjudi
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA
Kapal Korpolairud Baharkam Polri Berhasil Tangkap Pelaku dan 15 Kg Narkoba di Dumai
Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang
Rokok ilegal berserak di Inhu Hampir Setiap Warung Eceran Terisi