20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi
BUALBUAL.COM INHU – Malam Minggu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berubah tegang ketika tim kepolisian berhasil membongkar peredaran narkotika. Seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat, warga setempat, tak berkutik saat polisi menemukan 20 paket sabu dalam kantong celananya.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 21/9/ 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, tim Polsek Lirik menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Timur, Desa Japura. Warga resah karena lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin langsung operasi bersama Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati Rahmat Eka Putra di dalam rumah. Ketika digeledah, dari saku celana cokelatnya ditemukan kotak kecil dibalut plastik hitam yang ternyata berisi 20 paket sabu dengan berat kotor total 3,02 gram.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap bong, pipet sendok, korek api, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas haramnya.
Dari hasil interogasi, Rahmat mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang menjadi (DPO) untuk diedarkan kembali. Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine juga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka, karena Rahmat dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
“Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran barang haram ini bisa ditekan,” ujar Misran.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika terus mengintai di lingkungan sekitar. Dukungan semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat, menjadi benteng utama melawan peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Berita Lainnya
Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT
Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar
3 Remaja Terduga Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Diamankan Tim TEKAB 308 Lampung Utara
Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Pencurian di Toko Cahaya Mart Duri, Terbilang Rapi, 3 Pelaku Diamankan Team Reskrim Polres Bengkalis
Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu
Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Pihak Lapas Pekanbaru Akhirnya Serahkan Napi Tersangka Pengendali Narkoba ke Polda Riau
Tim Reskrim Polsek Mandau, Amankan Dua Pria dan 9 Paket Sabu Di Kelurahan Air Jamban