• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya

Redaksi

Senin, 06 Februari 2023 14:10:06 WIB Dibaca : 457 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Grup/Darmex Grup, Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, masuk set baru.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri menjadwalkan sidang tuntutan pada ke-2 terdakwa dilaksanakan ini hari, Senin (6/2/2023).

Menyikapi hal tersebut, Pengacara Thamsir Rachman, Handika Honggowongso dan kawan-kawan menjelaskan, semestinya JPU ajukan tuntutan bebas pada Thamsir Rachman. Karena actus reus Raja Thamsir berbentuk pemberian ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit ke PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Khusus, PT Panca Agro Lestari dan Palma Satu, ialah sesuai info pakar dan saksi yang didatangkan JPU sendiri di persidangan.

Adapun saksi yang diartikan ialah Mulya Pradata dari Planologi Kementerian kehutanan dan Lingkungan Hidup, Prof Subarudin M. Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Bambang Heru Saharjo dari IPB, Herban Heyandana S. Hut MSc Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Dan berdasarkan ketentuan berlaku yakni SKB Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan BPN 364 /kpts-II/90 tahun 1990 jo PP sepuluh tahun 2010 jo PP 60 tahun 2012 dan ketentuan tehnis lainnya mennyatakan, ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit tidak bertindak jadi ijin pendayagunaan teritori rimba, ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit sebagai persyaratan adminitrasi untuk ajukan permintaan pelepasan teritori rimba ke Mmenteri Kehutanan dan persyaratan administrasi permintaan HGU ke BPN," kata Handika.

"Maka untuk mengeluarkan ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit tidak memerlukan dahulu pelepasan wilayah hutan dari Menteri Kehutanan. Sebelumnya ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan HGU belum bisa lakukan aktivitas pembangunan dan penanaman sawit, dan Ijin usaha perkebunan yang dikasih ke 4 perusahaan di atas, diisyaratkan agar patuhi ketentuan di sektor kehutanan atau pemberesan hak tanah lebih dulu," katanya.

Dan, bila disaksikan dari sudut pandang tata ruangan, ikat Handika, jika lokasi perkebunan 4 perusahaan di atas menurut tata ruangan daerah Propinsi Riau yang ditata dalam Perda No sepuluh tahun 1994 ada di wilayah peningkatan perkebunan, sedang menurut menteri kehutanan ada di wilayah hutan industri dan APL JPU lakukan pemberontakan atas perintah UU/Perpu Cipta Kerja, karena, aktivitas pembangunan dan penanaman sawit terhitung pembangunan pabrik pengolah kelapa sawit oleh perusahan perusahaa tertera di atas diawali tahun 2009, sesudah Raja Thamsir Rachman tidak memegang Bupati Indragiri Hilir karena memundurkan diri tahun 2008.

Keterlanjuran pembangunan kebun sawit oleh PT Siberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening atas perintah pasal 110 A dan 120B Perpu Cipta Kerja jo ketentuan penerapan penyelesainya jangan dituntut secara pidana terhitung dengan UU Tipikor, tetapi harus diolah secara adminitrasi dibarengi kewajiban bayar dana reboisasi dan provisi sumber daya rimba dan denda administrasi ke negara.

"Tuntutan itu sebagai bukti bila JPU bukan hanya lakukan disobidensce (pemberontakan) perintah Perpu Cipta Kerja yang sudah mendepenalisasi keterlanjuran pembangunan kebun sawit di teritori rimba, tapi juga mendestroy proses pengerjaan keterlanjutan pembangunan kebun sawit selebar 3,empat juta hektar oleh beberapa ribu perusahaan di teritori rimba secara adminitrasi oleh Kementerian Kehutanan . Maka tuntutan JPU itu menghancurkan kejelasan dan manfaat hukum yang ditata dan dituju dalam Perpu Cipta Kerja," cakapnya.

"Lebih jauh kesan-kesan kami, JPU akan salah gunakan peradilan untuk melegalkan tuntutan diskriminatif yang dibuntel dengan tuntutan Tipikor. Ini harus direspon secara serius. Selebihnya, bantahan pada tiap elemen dan pembelaan keseluruhannya akan kami atur secara lengkap dalam nota pledoi yang hendak dibacakan di sidang selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, sidang sangkaan korupsi pindah peranan rimba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Grup/Darmex Grup, Surya Darmadi dan bekas Bupati Indragiri Hilir (Inhu) Raja Thamsir Rahman, masuk set baru.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri menjadwalkan sidang tuntutan pada ke-2 tersangka dilaksanakan pada Senin 6 Februari kedepan.

"Jadi untuk sidang tuntutan dari JPU, kita kerjakan pada Senin 6 Februari 2023 minggu kedepan ya. Karena itu sidang ini hari dipastikan usai," tutur Fazal saat tutup persidangan yang berjalan pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas keputusan itu, Fazal minta supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, selekasnya menyiapkan tuntutannya pada ke-2 tersangka.

Awalnya dalam kasus itu, Surya Darmadi dituduh sudah membangun perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam teritori rimba dengan luas 37 ribu hektar. Hingga atas tindakannya itu Surya Darmadi diperhitungkan sudah bikin rugi keuangan negara sampai Rp 78 triliun.

Sementara pada Raja Thamsir Rahman, JPU menuntut bekas Bupati Inhu dua masa itu sudah turut serta dengan keluarkan beberapa ijin seperti ijin lokasi (Ilog) dan ijin usaha perkebunan (Iup) untuk memuluskan pindah peranan rimba jadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Grup.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi

Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO

Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

Terbakar 10 Hektar, Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Merangin Ditangkap Polisi

Helm dan Sepatu Jadi Petunjuk Polisi Tangkap Pencuri Motor di Inhu

Buang Barang Bukti Dekat Pohon Pisang, Pengedar Sabu di Batang Gansal Inhu Ditangkap saat Transaksi

Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai

Puluhan Jemaah Ngaku Tertipu, Bos Travel Umroh Detofa Resmi Dilaporkan ke Polda Riau

Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan

Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor

Privasi Dilanggar, Polisi Tangkap Pelaku Perekaman Video Mandi di Belantaraya

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media