• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya

Redaksi

Senin, 06 Februari 2023 14:10:06 WIB Dibaca : 350 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Grup/Darmex Grup, Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, masuk set baru.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri menjadwalkan sidang tuntutan pada ke-2 terdakwa dilaksanakan ini hari, Senin (6/2/2023).

Menyikapi hal tersebut, Pengacara Thamsir Rachman, Handika Honggowongso dan kawan-kawan menjelaskan, semestinya JPU ajukan tuntutan bebas pada Thamsir Rachman. Karena actus reus Raja Thamsir berbentuk pemberian ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit ke PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Khusus, PT Panca Agro Lestari dan Palma Satu, ialah sesuai info pakar dan saksi yang didatangkan JPU sendiri di persidangan.

Adapun saksi yang diartikan ialah Mulya Pradata dari Planologi Kementerian kehutanan dan Lingkungan Hidup, Prof Subarudin M. Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Bambang Heru Saharjo dari IPB, Herban Heyandana S. Hut MSc Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Dan berdasarkan ketentuan berlaku yakni SKB Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan BPN 364 /kpts-II/90 tahun 1990 jo PP sepuluh tahun 2010 jo PP 60 tahun 2012 dan ketentuan tehnis lainnya mennyatakan, ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit tidak bertindak jadi ijin pendayagunaan teritori rimba, ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit sebagai persyaratan adminitrasi untuk ajukan permintaan pelepasan teritori rimba ke Mmenteri Kehutanan dan persyaratan administrasi permintaan HGU ke BPN," kata Handika.

"Maka untuk mengeluarkan ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit tidak memerlukan dahulu pelepasan wilayah hutan dari Menteri Kehutanan. Sebelumnya ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan HGU belum bisa lakukan aktivitas pembangunan dan penanaman sawit, dan Ijin usaha perkebunan yang dikasih ke 4 perusahaan di atas, diisyaratkan agar patuhi ketentuan di sektor kehutanan atau pemberesan hak tanah lebih dulu," katanya.

Dan, bila disaksikan dari sudut pandang tata ruangan, ikat Handika, jika lokasi perkebunan 4 perusahaan di atas menurut tata ruangan daerah Propinsi Riau yang ditata dalam Perda No sepuluh tahun 1994 ada di wilayah peningkatan perkebunan, sedang menurut menteri kehutanan ada di wilayah hutan industri dan APL JPU lakukan pemberontakan atas perintah UU/Perpu Cipta Kerja, karena, aktivitas pembangunan dan penanaman sawit terhitung pembangunan pabrik pengolah kelapa sawit oleh perusahan perusahaa tertera di atas diawali tahun 2009, sesudah Raja Thamsir Rachman tidak memegang Bupati Indragiri Hilir karena memundurkan diri tahun 2008.

Keterlanjuran pembangunan kebun sawit oleh PT Siberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening atas perintah pasal 110 A dan 120B Perpu Cipta Kerja jo ketentuan penerapan penyelesainya jangan dituntut secara pidana terhitung dengan UU Tipikor, tetapi harus diolah secara adminitrasi dibarengi kewajiban bayar dana reboisasi dan provisi sumber daya rimba dan denda administrasi ke negara.

"Tuntutan itu sebagai bukti bila JPU bukan hanya lakukan disobidensce (pemberontakan) perintah Perpu Cipta Kerja yang sudah mendepenalisasi keterlanjuran pembangunan kebun sawit di teritori rimba, tapi juga mendestroy proses pengerjaan keterlanjutan pembangunan kebun sawit selebar 3,empat juta hektar oleh beberapa ribu perusahaan di teritori rimba secara adminitrasi oleh Kementerian Kehutanan . Maka tuntutan JPU itu menghancurkan kejelasan dan manfaat hukum yang ditata dan dituju dalam Perpu Cipta Kerja," cakapnya.

"Lebih jauh kesan-kesan kami, JPU akan salah gunakan peradilan untuk melegalkan tuntutan diskriminatif yang dibuntel dengan tuntutan Tipikor. Ini harus direspon secara serius. Selebihnya, bantahan pada tiap elemen dan pembelaan keseluruhannya akan kami atur secara lengkap dalam nota pledoi yang hendak dibacakan di sidang selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, sidang sangkaan korupsi pindah peranan rimba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Grup/Darmex Grup, Surya Darmadi dan bekas Bupati Indragiri Hilir (Inhu) Raja Thamsir Rahman, masuk set baru.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri menjadwalkan sidang tuntutan pada ke-2 tersangka dilaksanakan pada Senin 6 Februari kedepan.

"Jadi untuk sidang tuntutan dari JPU, kita kerjakan pada Senin 6 Februari 2023 minggu kedepan ya. Karena itu sidang ini hari dipastikan usai," tutur Fazal saat tutup persidangan yang berjalan pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas keputusan itu, Fazal minta supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, selekasnya menyiapkan tuntutannya pada ke-2 tersangka.

Awalnya dalam kasus itu, Surya Darmadi dituduh sudah membangun perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam teritori rimba dengan luas 37 ribu hektar. Hingga atas tindakannya itu Surya Darmadi diperhitungkan sudah bikin rugi keuangan negara sampai Rp 78 triliun.

Sementara pada Raja Thamsir Rahman, JPU menuntut bekas Bupati Inhu dua masa itu sudah turut serta dengan keluarkan beberapa ijin seperti ijin lokasi (Ilog) dan ijin usaha perkebunan (Iup) untuk memuluskan pindah peranan rimba jadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Grup.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA

Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan

Pelaku Penembakan, Oknum Disertir Dari Polres Padang Panjang Polda Sumbar

Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek

Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM

Wanita Paruh Baya di Lampura Terduga Pelaku Penipuan Bermodus Transfer Uang DP

Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang

Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan

Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda

4 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Tambang di 3 TKP dalam 1 Hari

Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat

Terkini +INDEKS

Riau Dilanda Karhutla, Kades AHER Imbau Warga Belaras Barat Waspada Saat Bersihkan Kebun

24 Juli 2025
Berani dan Cepat! Aksi Heroik Kapolsek Tembilahan Hulu Saat Deteksi Hotspot
24 Juli 2025
Berkunjung ke Akademi Kesenian Melayu Riau, Iyet Bustami: Kita Harus Dukung Penuh Keberadaan Kampus Seniman Riau
24 Juli 2025
Desa Belaras Barat Siap Sambut Hari Mangrove 2025, Insya Allah Dihadiri Gubri Abdul Wahid dan Kapolda Riau
24 Juli 2025
Kisah Inspiratif, Marsya Anak Tukang Bengkel dari Kampar Lolos ITB
24 Juli 2025
PT.Elnusa respon, Lakukan Mediasi dengan Gabungan Ormas Lembaga Adat Duri
24 Juli 2025
Cegah Karhutla Meluas, Gubri Abdul Wahid Instruksikan 10 Langkah ke Kabupaten/Kota
24 Juli 2025
Hari Puisi Indonesia: Edi Ahmad RM dan Penyair Ternama Tampil di Dumai
24 Juli 2025
HAN: Momentum Menanamkan Karakter Anak Sejak Usia Dini
24 Juli 2025
Cegah Karhutla, Polres Inhil dan Lurah se-Tembilahan Sepakat Perkuat Sosialisasi ke Masyarakat
24 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berani dan Cepat! Aksi Heroik Kapolsek Tembilahan Hulu Saat Deteksi Hotspot
  • 2 Berkunjung ke Akademi Kesenian Melayu Riau, Iyet Bustami: Kita Harus Dukung Penuh Keberadaan Kampus Seniman Riau
  • 3 Desa Belaras Barat Siap Sambut Hari Mangrove 2025, Insya Allah Dihadiri Gubri Abdul Wahid dan Kapolda Riau
  • 4 Kisah Inspiratif, Marsya Anak Tukang Bengkel dari Kampar Lolos ITB
  • 5 Cegah Karhutla Meluas, Gubri Abdul Wahid Instruksikan 10 Langkah ke Kabupaten/Kota
  • 6 Hari Puisi Indonesia: Edi Ahmad RM dan Penyair Ternama Tampil di Dumai
  • 7 HAN: Momentum Menanamkan Karakter Anak Sejak Usia Dini
  • 8 Cegah Karhutla, Polres Inhil dan Lurah se-Tembilahan Sepakat Perkuat Sosialisasi ke Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media