Rp500 Juta Raib!
Puluhan Jemaah Ngaku Tertipu, Bos Travel Umroh Detofa Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
BUALBUAL.com - Hampir setahun diam, akhirnya para jemaah Travel Umroh Detofa melaporkan Direktur Utama PT Detofa Trinaka Nusantara inisial ML ke Polda Riau, Senin (13/07). Pasalnya, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi sementara dana yang telah disetorkan para korban tak kunjung dikembalikan.
ML dilaporkan, karena diduga telah melakukan penipuan dana perjalanan umroh jemaah. Sedikitnya ada sekitar 28 jemaah yang menjadi korban penipuan Travel Umroh Detofa, dengan total kerugian sekitat Rp 500.000.000,-.
Salah satu korban, Habibi Irawadi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Menurut Habibi, sebelumnya ia sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan namun tetap tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang miliknya sebesar Rp48 juta.
“Awalnya kami dijanjikan berangkat tanggal 7 April 2025 lalu, dengan harga paket yang cukup terjangkau. Saya dan istri bahkan sempat 3 kali reschedule, namun tetap saja gagal berangkat dengan berbagai alasan. Lalu, saya ditawari opsi pengembalian dana atau refund oleh pihak travel pada bulan September 2025 lalu. Ternyata sampai sekarang, tidak ada kepastian pengembalian dana,” ujar Habibi.
Para korban merasa sangat kecewa, karena pihak travel selalu memberikan janji palsu. Bahkan seiring berjalannya waktu, komunikasi dengan pihak terlapor justru semakin sulit karena kerap tidak memberikan respon atau tanggapan.
Atas kejadian tersebut, para korban berharap pihak kepolisian segera memproses laporan yang telah diajukan, termasuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta menelusuri aliran dana yang telah disetorkan.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 492 UU 1/2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran terkait izin dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga dapat dikenakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari ML terkait laporan yang telah dilayangkan ke Polda Riau. Bahkan ibu terlapor yang kerap disapa Umi, mengaku pasrah dan tidak bisa berbuat banyak atas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Pada hari Rabu nanti, para korban Travel Umroh Detofa juga berencana akan melayangkan laporan ke Kantor Kementrian Haji dan Umroh Provinsi Riau agar izin Travel Umroh Detofa dicabut. Pasalnya, pihak travel masih aktif melakukan promosi di sejumlah akun media sosial untuk mencari calon jemaah baru.

Berita Lainnya
Perang Narkoba! Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu, Pelaku Utama Kabur
Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi
Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis
Tindakan Tegas Polda Lampung Lakukan PTDH Terhadap Aipda Rudi Suryanto
Rampas Dompet dan Uang Rp1,8 Juta, Begal di Rokan Hilir Ditangkap Kurang dari Sehari
Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga
Barang Bukti Kulit dan 4 Ekor Janin Harimau Sumatra Dibakar
Polda Kepri Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curas
Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau