• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Eks Kepala Cabang PT SKPP Dituntut 3 Tahun Penjara, Dugaan Penggelapan Rp1,9 Miliar Terungkap di Sidang

Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 04:11:33 WIB Dibaca : 354 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, Ruddin Sinaga, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atas dasar itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Ruddin Sinaga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir bersama dua hakim anggota. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya kekurangan setoran hasil penjualan yang menjadi tanggung jawab terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT SKPP Depo Duri.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Direktur PT SKPP Rimba King Halim, Manajer Keuangan dan HRD Dora, mantan Kepala Gudang Jasrul, dua orang admin Depo Duri, seorang tenaga penjualan, serta akuntan publik yang melakukan audit investigasi.

Dalam persidangan terungkap bahwa sejak diangkat sebagai Kepala Cabang pada 2009, Ruddin disebut dijanjikan bonus sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan. Namun, kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan dan tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Usai sidang, Direktur PT SKPP Rimba King Halim enggan membeberkan besaran bonus yang pernah diterima terdakwa.

"Datang saja ke kantor," ujarnya singkat kepada wartawan.

Sementara itu, saksi Dora menjelaskan perusahaan mulai menemukan adanya kekurangan setoran hasil penjualan. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kekurangan setoran awal mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Terdakwa kemudian menandatangani surat pengakuan utang dan melakukan pengembalian secara bertahap melalui pemotongan gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan.

Meski demikian, perusahaan menyebut kekurangan setoran kembali terjadi. Audit investigasi yang dilakukan akuntan publik kemudian menemukan total dugaan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Temuan tersebut menjadi dasar perusahaan mengakhiri hubungan kerja Ruddin Sinaga tanpa memberikan pesangon. Kebijakan itu kemudian digugat terdakwa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan perusahaan membayar hak-hak ketenagakerjaan Ruddin senilai lebih dari Rp190 juta. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri

Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru

Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba

JPKP Menduga ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri

Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'

Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis

Sadis, Anak di Desa Tanah Merah Gorok Leher Ayahnya

Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren

Pria Asal Siak Ini Tertangkap di Sumut, Terkait Pembunuhan Selingkuhan Istri

Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid

Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu

Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi

Terkini +INDEKS

Dampak Kabut Asap Meluas, Pekanbaru Sumbang Kasus ISPA Terbanyak di Riau

18 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Riau, PKB Pastikan Hari Santri Jadi Aksi Nyata untuk Rakyat
18 Oktober 2026
Razia Gabungan di Rohil Bongkar Fakta Mengejutkan, 7 Orang Positif Narkoba
18 Oktober 2026
Asap Kian Parah, KAMMI Riau Minta Presiden Turun Tangan dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla
18 Oktober 2026
Tak Mau Kasus Egi Tenggelam, KKSS Inhil Gandeng Advokat Zainudin Acang untuk Kawal Proses Hukum
18 Oktober 2026
Sekda Riau Syahrial Abdi Bagikan Pengalaman Birokrasi kepada Mahasiswa Pascasarjana UMRI
18 Oktober 2026
Aksi Kejar-kejaran di Dumai, Diduga Bandar Sabu Ditangkap Usai Buang Barang Bukti
18 Oktober 2026
Kedok Investasi Terbongkar, WN Tiongkok Dideportasi dari Indonesia
18 Oktober 2026
Pernah Dipenjara karena Sengketa Kebun Sagu, Eramzi Kini Mengadu ke Mabes Polri
18 Oktober 2026
KONI Pusat Ambil Alih KONI Riau, Mayjen TNI (Purn) Eko Budi Soepriyanto Ditunjuk Jadi Caretaker
18 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Mau Kasus Egi Tenggelam, KKSS Inhil Gandeng Advokat Zainudin Acang untuk Kawal Proses Hukum
  • 2 Runner-up Bintang Radio Kuansing Dipanggil DMJ, Pesan Ini Bikin Ranggi Anggara Makin Termotivasi
  • 3 Kabut Asap Kian Pekat, BMKG Minta Warga Riau Wajib Pakai Masker!
  • 4 Tak Berkutik! Polisi Sapu Kampung Narkoba, Tiga Pria Langsung Positif Sabu
  • 5 Tak Ada Ampun! Sepekan Polres Kuansing Hancurkan 25 Rakit PETI, Mesin Robin Ikut Dimusnahkan
  • 6 Heboh! Karyawan MR.DIY di Tembilahan Diduga Diteror, Ancaman Pembunuhan Masuk Lewat WhatsApp
  • 7 Paket Demi Paket Ditemukan Polisi, Penggerebekan di Kuansing Berujung Penyitaan 28 Diduga Sabu
  • 8 PSPS Nomor Satu di Grup A! Suporter Langsung Kirim Pesan Tegas: Jangan Sampai Terpeleset!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media