• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Eks Kepala Cabang PT SKPP Dituntut 3 Tahun Penjara, Dugaan Penggelapan Rp1,9 Miliar Terungkap di Sidang

Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 04:11:33 WIB Dibaca : 257 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, Ruddin Sinaga, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Atas dasar itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Ruddin Sinaga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir bersama dua hakim anggota. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya kekurangan setoran hasil penjualan yang menjadi tanggung jawab terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT SKPP Depo Duri.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Direktur PT SKPP Rimba King Halim, Manajer Keuangan dan HRD Dora, mantan Kepala Gudang Jasrul, dua orang admin Depo Duri, seorang tenaga penjualan, serta akuntan publik yang melakukan audit investigasi.

Dalam persidangan terungkap bahwa sejak diangkat sebagai Kepala Cabang pada 2009, Ruddin disebut dijanjikan bonus sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan. Namun, kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan dan tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Usai sidang, Direktur PT SKPP Rimba King Halim enggan membeberkan besaran bonus yang pernah diterima terdakwa.

"Datang saja ke kantor," ujarnya singkat kepada wartawan.

Sementara itu, saksi Dora menjelaskan perusahaan mulai menemukan adanya kekurangan setoran hasil penjualan. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kekurangan setoran awal mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Terdakwa kemudian menandatangani surat pengakuan utang dan melakukan pengembalian secara bertahap melalui pemotongan gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan.

Meski demikian, perusahaan menyebut kekurangan setoran kembali terjadi. Audit investigasi yang dilakukan akuntan publik kemudian menemukan total dugaan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Temuan tersebut menjadi dasar perusahaan mengakhiri hubungan kerja Ruddin Sinaga tanpa memberikan pesangon. Kebijakan itu kemudian digugat terdakwa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan perusahaan membayar hak-hak ketenagakerjaan Ruddin senilai lebih dari Rp190 juta. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee

Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi

Kasus Fee Proyek Belum Usai! Polisi Bongkar Fakta Baru, 6 Saksi Sudah Diperiksa

Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu di Rengat, Libatkan Oknum PNS dan Tenaga P3K

Diamankan 5 Kg Sabu dari Oknum Polisi, Kapolda Riau: Saya Akan Pecat

Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Minta Polsek Mandau Usut Tuntas, Terkait Laporan Istri Korban Karyawan PKS PT.PCR Sebanga

Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sungai Intan Inhil

Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik

Tragedi Keluarga di Bengkalis, Anak Diduga Bunuh Ayah di Tasik Serai

Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling

Terkini +INDEKS

Acara Pelepasan dan Perpisahan Mahasiswa KKN Desa Muara Basung Tahun 2026, Kades Muara Basung Titip Pesan

30 Agustus 2026
Polda Riau Tegas: Jangan Jadikan Karhutla Cara Murah Membuka Lahan
29 Agustus 2026
Dari Kobaran Api ke Jerat Hukum, Dua Tersangka Karhutla di Bengkalis
29 Agustus 2026
Polres Bengkalis Tersangkakan Pemilik Lahan yang Beraktivitas di Kawasan Hutan Tanpa Izin
29 Agustus 2026
Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
29 Agustus 2026
Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
28 Agustus 2026
Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
28 Agustus 2026
Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
28 Agustus 2026
Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
28 Agustus 2026
Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
28 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Konflik Lahan Kembali Memanas, Ratusan Warga Tiga Desa Geruduk Kantor Camat Rupat
  • 2 Dengar Suara Chain Saw di Konsesi PT Arara Abadi, Polisi Amankan Dua Pria
  • 3 Karhutla 10 Hektare Mengancam Permukiman Warga di Tembilahan, Api Hanya 30 Meter dari Rumah
  • 4 Polemik Inisial PST, LAN Kuansing Pertimbangkan Sanksi Adat
  • 5 Bukan Soal Tuak, Kuasa Hukum Tegaskan Laporan Darwis Dt Murni Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 6 Tingkatkan PAD Riau, SPR Gandeng WEJD Garap Jasa Pengamanan dan Kebersihan
  • 7 Kapolsek Batang Cenaku Perkuat Pendampingan Ketahanan Pangan Cabai
  • 8 Simpan Diduga Ekstasi di Bawah Kulkas dan Lemari, Pasutri Diciduk
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media