Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
Eks Kepala Cabang PT SKPP Dituntut 3 Tahun Penjara, Dugaan Penggelapan Rp1,9 Miliar Terungkap di Sidang
BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, Ruddin Sinaga, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atas dasar itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Ruddin Sinaga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir bersama dua hakim anggota. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya kekurangan setoran hasil penjualan yang menjadi tanggung jawab terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT SKPP Depo Duri.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Direktur PT SKPP Rimba King Halim, Manajer Keuangan dan HRD Dora, mantan Kepala Gudang Jasrul, dua orang admin Depo Duri, seorang tenaga penjualan, serta akuntan publik yang melakukan audit investigasi.
Dalam persidangan terungkap bahwa sejak diangkat sebagai Kepala Cabang pada 2009, Ruddin disebut dijanjikan bonus sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan. Namun, kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan dan tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Usai sidang, Direktur PT SKPP Rimba King Halim enggan membeberkan besaran bonus yang pernah diterima terdakwa.
"Datang saja ke kantor," ujarnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, saksi Dora menjelaskan perusahaan mulai menemukan adanya kekurangan setoran hasil penjualan. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kekurangan setoran awal mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Terdakwa kemudian menandatangani surat pengakuan utang dan melakukan pengembalian secara bertahap melalui pemotongan gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Meski demikian, perusahaan menyebut kekurangan setoran kembali terjadi. Audit investigasi yang dilakukan akuntan publik kemudian menemukan total dugaan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar perusahaan mengakhiri hubungan kerja Ruddin Sinaga tanpa memberikan pesangon. Kebijakan itu kemudian digugat terdakwa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan perusahaan membayar hak-hak ketenagakerjaan Ruddin senilai lebih dari Rp190 juta. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya
Waspada, 2 Pemuda Cetak Dan Edarkan Uang Palsu Di Wilayah Duri
Buronan Narkoba Heri Mayat Ditangkap Polisi Inhu di Pekanbaru
Dikenal Sangat Licin, Polres Inhu Berhasil Ringkus Sekeluarga Bisnis Narkoba
JPKP Menduga ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri
Dugaan Suap Gratifikasi, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA 'Nurhadi'
Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis
Sadis, Anak di Desa Tanah Merah Gorok Leher Ayahnya
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Pria Asal Siak Ini Tertangkap di Sumut, Terkait Pembunuhan Selingkuhan Istri
Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Diduga RW Warga Semunai Gelapkan 1 Unit Sepeda Motor, Ditangkap Polisi