Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
Eks Kepala Cabang PT SKPP Dituntut 3 Tahun Penjara, Dugaan Penggelapan Rp1,9 Miliar Terungkap di Sidang
BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Kepala Cabang PT Surya Karsa Puspita Pratama (SKPP) Depo Duri, Ruddin Sinaga, memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufik Hidayat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atas dasar itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Ruddin Sinaga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruddin Sinaga dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir bersama dua hakim anggota. Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya kekurangan setoran hasil penjualan yang menjadi tanggung jawab terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Cabang PT SKPP Depo Duri.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan tujuh orang saksi, yakni Direktur PT SKPP Rimba King Halim, Manajer Keuangan dan HRD Dora, mantan Kepala Gudang Jasrul, dua orang admin Depo Duri, seorang tenaga penjualan, serta akuntan publik yang melakukan audit investigasi.
Dalam persidangan terungkap bahwa sejak diangkat sebagai Kepala Cabang pada 2009, Ruddin disebut dijanjikan bonus sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan. Namun, kesepakatan tersebut hanya disampaikan secara lisan dan tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Usai sidang, Direktur PT SKPP Rimba King Halim enggan membeberkan besaran bonus yang pernah diterima terdakwa.
"Datang saja ke kantor," ujarnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, saksi Dora menjelaskan perusahaan mulai menemukan adanya kekurangan setoran hasil penjualan. Berdasarkan perhitungan internal, nilai kekurangan setoran awal mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Terdakwa kemudian menandatangani surat pengakuan utang dan melakukan pengembalian secara bertahap melalui pemotongan gaji sebesar Rp3 juta setiap bulan.
Meski demikian, perusahaan menyebut kekurangan setoran kembali terjadi. Audit investigasi yang dilakukan akuntan publik kemudian menemukan total dugaan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar perusahaan mengakhiri hubungan kerja Ruddin Sinaga tanpa memberikan pesangon. Kebijakan itu kemudian digugat terdakwa melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan perusahaan membayar hak-hak ketenagakerjaan Ruddin senilai lebih dari Rp190 juta. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sidang perkara pidana ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian pleidoi dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Berita Lainnya
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan
Dari Kampung Rempak ke Tualang, Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu
18 KG Sabu Dimusnahkan Polda Riau, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Adanya Dugaan Dibakar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Temuan Mayat di Rumah Kosong Pekanbaru
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban
Warga Air Jamban Mandau, Sontak Kaget Ada Warga Tewas Diduga Gantung Diri di Dalam Rumah
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah
Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang
Merapat ke Mabes Polri, Otto Hasibuan Diminta Pihak Keluarga Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra