Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
BUALBUAL.Com - Akhirnya berkat kegigihan Satuan Reskrim Polres Bengkalis, 4 pelaku pembunuhan seorang perempuan bernama Mira4 Marlina (22) alias Mira, Warga Bantan Tua (Kec.Bantan) akhirnya terungkap. Korban beberapa waktu lalu dibunuh dan tubuh korban dimasukkan ke dalam Septic Tank yang berada di belakang rumah kosong.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko,SIK dalam penjelasan Kasat Reskrim AKP Meki dalam jumpa pres lewat zoom meeting mengatakan 4 orang pelaku sudah berhasil ditangkap adalah berinisial AA (22), RS (19), SS (16) dan DS (13) yang masih duduk di bangku SMP.
Kronologis kejadian, Pada bulan Januari 2022 (SS) meminta kunci rumah milik (IN) kepada (IP) yang mana tujuan (SS) meminta kunci rumah adalah untuk mencuri di rumah tersebut, namun tujuan (SS) belum dilakukan.
Pada hari Jumat 01 April 2022 10.30 wib (RS) datang ke rumah (SS) dan (DS) yang (AA) pada saat itu tidur, setelah (AA) terbangun dari tidur (RS) mengatakan kepada (AA) ""Dimana mau cari uang" lalu (DS) mengatakan "rumah janda tu jam segini sunyi"
Sekitar pukul 12.30 wib (SS) dan (DS) pergi untuk sholat Jum'at setelah pulang dari sholat Jum'at (RS) mengatakan kepada (DS) "coba lihat rumah janda tu” lalu (DS) pun pergi ke rumah korban, setelah itu (DS) mengatakan "di rumah tu ada perempuan (korban), (IP) dan adik dari (IN). Lalu (RS) mengatakan kepada (AA) "macam bg?gerak?kalau iyo gas"
Sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku (DS), (RS), (AA) menuju rumah (IN), untuk membaca situasi rumah tersebut, yang mana (RS) dan (AA) berada di pohon sawit belakang rumah.
Dan sekitar pukul 16.00 wib (DS) melapor ke (RS) dan (AA), bahwa rumah tersebut sudah aman lalu (DS) stnby berada di rumah kosong.
Lalu sekitar pukul 17.00 wib (RS) masuk dari pintu belakang rumah tersebut, lalu (AA) mengikuti (RS) dari belakang.
Saat itu (AA) dan (RS) melihat korban (MM) sedang tertidur. Dengan nekat (AA) mengatakan "cekik
dia, mumpung lagi tidur" namun (RS) tidak melakukannya, karena korban (MM) terbangun Lalu (AA) keluar dari pintu belakang, sementara (RS) bersembunyi di balik kursi dapur.
Saat korban (MM) menuju ke WC dan (RS) langsung ke kamar tengah dan melihat 1 unit handphone Android VIVO sedang di charger lalu (RS) mengambilnya.
Pada saat korban ke pintu belakang (RS) keluar dari pintu depan, pada saat itu (RS) bertemu dengan 2 orang anak laki-laki, lalu (RS) kembali ke rumah kosong untuk menjumpai (AA) dan (DS).
Lalu (RS) mengatakan kepada (AA) "cuman handphone dapatnya bang,lagipun anak kecil tersebut Nampak aku" lalu (RS) mengatakan "bahaya tu, lebih baik ita bunuh kakaknya"
Lalu (RS) dan (AA) kembali ke rumah tersebut dari pintu belakang rumah kemudian (RS) dan (AA) bertemu korban (MM), lalu (RS) mecekik leher korban (MM) pada saat itu korban berteriak dan (AA) melihat ikat pinggang yang berada di bawah kulkas, kemudian (AA) mengikat leher korban dari belakang.
Setelah korban (MM) lemas (RS) dan (AA) menggotong korban ke luar rumah untuk membuang korban,lalu (AA) menyuruh korban (MM) untuk masuk kedalam Septi Tank lalu (AA) dan (RS) memasukkan korban (MM) dengan cara memsukkan kepala terlebih dahulu dan (AA) mengambil 2 batu batako untuk menimpa korban, lalu (AA) dan (RS) menutup Septi tank.
Selanjutnya (AA) dan RS) kembali ke rumah tersebut mengambil 1 unit handphone merk VIVO warna Rose Gold, 1 unit tablet merk Samsung, 1 unit charger realme, 1 charger merk vivo,1 unit laptop acer, 1 unit charger laptop dan uang Rp 3.250.000,
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap pelaku (AA) di Kabuapten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Sedangkan pelaku (RS) ditangkap di Kabupaten Tebing tinggi Provinsi Sumatra Utara.
"Selanjutnya petugas melakukan intograsi kepada pelaku (AA) dan (RS)," ungkap Meki Wahyudi.
Kapolres Indra Wijatmiko juga menegaskan, pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan, bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
"Untuk perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, dilakukan sistem peradilan anak," tegas Kapolres.
Berita Lainnya
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
Iming-imingi Bisa Jadi ASN, Warga Lampura Ini Ditipu Hingga 75 Juta
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri
2 Kurir dan Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang
3 Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Inhil
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungkai Utara
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Nekat Bobol Rumah Sepupu, Seorang Pria di Rohil Dibekuk Polisi
Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan
Polda Riau Dalami Peran Korporasi, Penyulingan Minyak ILLegal Di Dumai.