Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur WNI yang Disiksa di Kapal Cina

BUALBUAL.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap SF (44) diduga sebagai agen penyalur dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang kabur dengan cara terjun ke laut dari Kapal berbendera Cina Lu Qing Yuanyu 901. WNI tersebut kerap menerima siksaan selama bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal tersebut.
SF ditangkap Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepri dan Polda Metro Jaya di Cileungsi, Bogor, Kamis (11/06/2020) dini hari tadi.
"Iya benar, ditangkap. Dia agen penyalur, pelaku ini melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming penipuan gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (11/06/2020) di Jakarta.
Sebelumnya pada Sabtu 6 Juni 2020, ditemukan dua orang WNI berinisial AJ (30) dan R (22) yang bekerja sebagai ABK di Kapal berbendera Cina Lu Qing Yuanyu 901, di perairan laut Selat Malaka. Mereka melarikan diri dari kapal China tersebut karena tidak tahan akan penyiksaan yang dialami.
Berita Lainnya
Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba
Tuai Apresiasi dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK
Polsek Kempas Ringkus 2 Pelaku Narkotika, Sita 10 Paket Sabu
BNNP Riau Ungkap Penyelundupan 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II
Oknum Guru Silat di Inhil Terlibat Pencabulan, 4 Orang Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang dan 4 Pekerja Imigran Ilegal yang Hendak ke Malaysia
Lembaga Aliansi Indonesia akan Laporkan Kades Polak Pisang Kepihak APH Dugaan Penipuan
Polres Inhil Berhasil Ungkap Jaringan Sindikat Narkoba Antar Kabupaten
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Kejari Kuansing Sita Rp493 Juta dari Kasus SPPD Fiktif di BPKAD
Dikira Korban Begal, Ternyata Korban Nabrak Mobil Di Depannya