Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar: Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Inhil

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil dengan pagu anggaran sebesar Rp15 miliar pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Inhil, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp6,2 miliar.
Penetapan dua tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah tim penyidik bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 saksi, 2 ahli, dan menyita 79 dokumen sebagai barang bukti.
“Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur, dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil,” kata Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, saat diwawancarai awak media.
Penetapan kedua tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025.
Tak hanya itu, Kejari Inhil juga mengeluarkan surat perintah penahanan bagi keduanya, yang berlaku selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
“Terhadap kedua tersangka, kami lakukan penahanan sejak hari ini,” tambah Nova.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
Polda Kepri Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curas
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Tenaga Nakes di Bintan Dibekuk Polisi Karena Pakai Narkoba
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Tim Polres Inhu Ringkus Dua Orang Terduga Kasus Arisan Bodong
Ancaman dan Intimidasi terhadap 8 Kepala Keluarga di TNTN, Pihak Kepolisian Terima Laporan pengaduan
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang