Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus
BUALBUAL.com - Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, MHum saat memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolda Kepri, Senin (8/2/2021).
Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga laporan Polisi, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
"Hampir 47 Kg Narkotika jenis Sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menuturkan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang.
Lanjutnya, barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 bungkus.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
Miliki 82 Ekstasi di Jok Motor, A.S. Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi
Team Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan Pelaku Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur
Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampura Amankan Motor Korban Begal
Disimpan di Kotak Minyak Rambut, 26 Paket Sabu Diamankan dari Warga Kampar
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
Pria Tua Kantongi 10 Butir Ekstasi Ditangkap Polres Siak
Timsus Gabungan Polres Bengkalis, Tangkap Pelaku Narkoba Shabu Seberat 30 KG
Respons Cepat Anggota Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan
Subuh Mencekam! Wanita Pengedar Sabu di Mandah Inhil Diciduk Polisi Saat Warga Masih Terlelap
Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan