Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 47 Kg dengan Direbus
BUALBUAL.com - Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 46.926,67 gram atau hampir 47 Kg yang didapatkan dari empat orang tersangka dilakukan pemusnahan dengan cara direbus menggunakan air panas.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, MHum saat memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolda Kepri, Senin (8/2/2021).
Dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kepri didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.
Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga laporan Polisi, surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.
"Hampir 47 Kg Narkotika jenis Sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan.
Sedangkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menuturkan, pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH. Ketiga tersangka dan barang buktinya diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri di tiga lokasi yang berbeda yaitu di parkiran J8 Food Court jalan Duyung Kelurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, dan terakhir di Belakang Padang.
Lanjutnya, barang bukti dari tersangka Inisial M alias D yang berhasil diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 bungkus.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Berita Lainnya
Niat Cari Kerja, Dua Pria Asal Daerah Palembang Malah Jadi Jambret di Pekanbaru
Satres Polres Rohil Tangkap Pemilik Warung Makan yang Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?
Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Dua Anak di Bawah Umur di Rohul Ditangkap Polisi karena Diduga Lakukan Pencabulan
Kejari Limpahkan Perkara Pembangunan RSD Madani Pekanbaru ke APIP
Diduga Tempat Maksiat, Pemkab Bengkalis Diminta Tutup Lavo Disc Mandau
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Polres Karimun Gelar Press Rilis Ungkap 6 Kg Sabu dan Pemusnahan Barang Bukti