Rampas Dompet dan Uang Rp1,8 Juta, Begal di Rokan Hilir Ditangkap Kurang dari Sehari

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir bertindak cepat dan berhasil mengungkap kasus begal hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Aksi kejahatan ini terjadi di sekitar Jembatan Parit Aman, Jalan Lintas Bagansiapiapi–Sinaboi, tepatnya di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku yang diketahui berinisial SIC alias Angah (21), warga Jalan Poros Parit Aman, Kecamatan Bangko, berhasil ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Rio Ardiansah (21), warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau premanisme tersebut.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan pulang menuju Sungai Nyamuk menggunakan sepeda motor, dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang hanya mengenakan celana pendek hitam dan tidak berbaju, sambil membawa sebatang besi.
Korban yang ketakutan langsung berhenti. Pelaku kemudian mematikan kontak sepeda motor korban dan berkata, “Minta dompet kau!” lalu merampas dompet korban berwarna cokelat yang berisi STNK, KTP, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000 dari saku celana belakang korban.
Setelah pelaku kabur, korban segera menghubungi temannya, Roma (29), dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya, keduanya menuju ke Polsek Bangko untuk melaporkan insiden tersebut.
Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada SIC alias Angah.
Pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Reskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan pelaku di Jalan Poros Parit Aman, tepatnya di area ram sawit milik warga. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa ia menggunakan sebatang besi saat melakukan aksinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 batang besi, 1 buah dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp1.680.000.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bangko guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Ipda Darlinson Sitorus.
Berita Lainnya
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan
Nasib Ansar Ahmad di Ujung Tanduk, Diduga Kasus DJPL Bintan Sudah Tercium Oleh Kajagung RI
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'
Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap
Polres Inhu Ringkus Tersangka Kasus Narkoba di Desa Kampung Pulau
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
Waduh!! Napi Lobangi Buku Bacaan Simpan HP, Ketahuan Saat Di Razia Lapas Bengkalis
Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya
Bawa Sabu Ratusan Gram, Pemuda dan Pelajar Diciduk Polisi