Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari
BUALBUAL.COM INHU- Operasi Anti Narkotika (Antik) yang di gelar dari 11 Juli-1 Agustus 2024 selama 22 hari, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap 32 Kasus selama proses Operasi Antik 2024 dengan jumlah 42 tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba atas kolaborasi dengan segenap jajaran seluruh Polsek yang ada di wilayah Inhu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Inhu AKBP Fahrian S.Siregar S.I.K., M.SI saat Konferensi pers di Markas Besar Polres Inhu 14/08/2024.
Dikatakan Kapolres hasil Operasi Antik seluruh jajaran satnarkoba dan jajaran Polsek telah bekerja dengan baik hingga selama operasi Antik kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu telah terungkap sebanyak 32 Kasus.
"Barang bukti cukup banyak dan barang bukti sekaligus kita musnahkan bersama Forkopimda yang telah hadir saat hari ini," sebut Kapolres.
Kapolres meyampaikan jumlah barang bukti totalnya berhasil disita Sabu 655,03 Gram, Ekstasi ,126 Butir.
Total Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang dengan rincian tersangka, Laki–laki sebanyak 42 orang dan Perempuan 1 orang.
Barang Bukti yang dimusnakan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebanyak
Sabu 520,27 gram yang merupakan barang bukti dari Sat Res Narkoba Polres Inhu 442,91 Gram. Polsek Rengat Barat : 15,15 Gram, Polsek Lirik : 12,15 Gram, Polsek Peranap : 50,06 Gram.
Kemudian, Ekstasi : 113 butir merupakan barang bukti dari Sat Resnarkoba Inhu dengan rincian, 101 butir ekstasi berlogo mahkota, 12 butir ekstasi berlogo doraemon.Kapolres meyampaikan belum berpuas diri sebab kedepannya akan melakukan pengungkapan dengan bantuan dari Kodim 0302 Inhu dan stakeholder lainnya serta elemen masyarakat.
"Kami tetap berkomitmen untuk melalukan pengungkapan peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Inhu," tegas Kapolres.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Ibu Lia Herawati, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Inhu Anugrah Cakra Andy Situmorang.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhu diwakili oleh Kabid Sdk Desria Lanty Tiopi, Kepala Loka POM Kab. Inhu Emi Amalia, Ketua DPH LAMR kab. Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz.
Pj. Kades Kampung Pulau Muhammad Gafur, Tokoh Agama Ustadz Astarman Anas, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Pendeta Franky Maningkas, dan KBO Sat Narkoba, Iptu Rifles Bagariang.
Berita Lainnya
Penyelundupan 1,7 Kg Ganja Kering di Bandara SSK II Pekanbaru Berhasil Digagalkan TNI AU
Tiga Jaksa Akan Teliti Berkas Tersangka OW 'Pesta Narkoba di Kamar Hotel'
Diduga Overdosis Wanita Muda Merenggang Nyawa Di Hotel Wisata, Pria Pasangannya Jadi Tersangka
Pengakuan Pelaku, Anak Itu Disodomi, Panik Akhirnya Bunuh Korban
Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba
Kejari Limpahkan Perkara Pembangunan RSD Madani Pekanbaru ke APIP
Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang
Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara amankan oknum Kades
Timsus Gabungan Polres Bengkalis, Tangkap Pelaku Narkoba Shabu Seberat 30 KG