Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari
BUALBUAL.COM INHU- Operasi Anti Narkotika (Antik) yang di gelar dari 11 Juli-1 Agustus 2024 selama 22 hari, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap 32 Kasus selama proses Operasi Antik 2024 dengan jumlah 42 tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba atas kolaborasi dengan segenap jajaran seluruh Polsek yang ada di wilayah Inhu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Inhu AKBP Fahrian S.Siregar S.I.K., M.SI saat Konferensi pers di Markas Besar Polres Inhu 14/08/2024.
Dikatakan Kapolres hasil Operasi Antik seluruh jajaran satnarkoba dan jajaran Polsek telah bekerja dengan baik hingga selama operasi Antik kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu telah terungkap sebanyak 32 Kasus.
"Barang bukti cukup banyak dan barang bukti sekaligus kita musnahkan bersama Forkopimda yang telah hadir saat hari ini," sebut Kapolres.

Kapolres meyampaikan jumlah barang bukti totalnya berhasil disita Sabu 655,03 Gram, Ekstasi ,126 Butir.
Total Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang dengan rincian tersangka, Laki–laki sebanyak 42 orang dan Perempuan 1 orang.
Barang Bukti yang dimusnakan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sebanyak
Sabu 520,27 gram yang merupakan barang bukti dari Sat Res Narkoba Polres Inhu 442,91 Gram. Polsek Rengat Barat : 15,15 Gram, Polsek Lirik : 12,15 Gram, Polsek Peranap : 50,06 Gram.
Kemudian, Ekstasi : 113 butir merupakan barang bukti dari Sat Resnarkoba Inhu dengan rincian, 101 butir ekstasi berlogo mahkota, 12 butir ekstasi berlogo doraemon.
Kapolres meyampaikan belum berpuas diri sebab kedepannya akan melakukan pengungkapan dengan bantuan dari Kodim 0302 Inhu dan stakeholder lainnya serta elemen masyarakat.
"Kami tetap berkomitmen untuk melalukan pengungkapan peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Inhu," tegas Kapolres.
Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Emick Chandra Nasution, Ketua Pengadilan Negeri Rengat Ibu Lia Herawati, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Inhu Anugrah Cakra Andy Situmorang.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Inhu diwakili oleh Kabid Sdk Desria Lanty Tiopi, Kepala Loka POM Kab. Inhu Emi Amalia, Ketua DPH LAMR kab. Inhu Datuk Seri Ali Fahmi Aziz.
Pj. Kades Kampung Pulau Muhammad Gafur, Tokoh Agama Ustadz Astarman Anas, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Pendeta Franky Maningkas, dan KBO Sat Narkoba, Iptu Rifles Bagariang.

Berita Lainnya
Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Satpol PP Bengkalis, Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar
Jual Kulit Harimau Sumatera, 3 Orang Diamankan Polisi Riau
Miliki Daun Ganja, Warga Dumai Diamankan Tim Gabungan Narkotika Di Mandau
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
Drama Kejar-kejaran, Polda Riau Tangkap Kurir Narkoba Bawa 25 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pelaku Pencurian Kotak Infak Masjid Bukit Kemuning Diringkus Polisi
Kejati Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kab Meranti Senilai Rp49 Miliar
Tim Polres Bengkalis berhasil, Gagalkan Peredaran Sabu 958, 14 Gram dan Heroin 2.193 Gram